Geger!! Ayah Kandung Cabuli Anaknya Usia 6 Tahun, Rekam Aksi Bejat di HP

oleh -1212 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, nuansantb.id – Sebuah kejahatan seksual yang mengguncang hati terjadi di Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa. Seorang ayah kandung, F.R. (32), diduga kuat menjadi pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Y.D. (6) Aksi bejat itu terungkap berkat sang ibu.

Kasus ini terbongkar pada Senin, 18 Agustus 2025. Saat itu, ibu korban, L.S. (26), melihat putri semata wayangnya sedang asyik bermain dengan ponsel milik suaminya, F.R. Rasa penasaran mendorongnya untuk memeriksa perangkat tersebut.

Yang ia temukan sungguh di luar batas kemanusiaan. Di dalam memori ponsel, tersimpan beberapa video yang menunjukkan adegan tidak senonoh antara suaminya sendiri dan anak mereka. Meski si pelaku telah berusaha menghapus bukti, L.S. dengan sigap berhasil memulihkan video-video tersebut.

Terkaget-kaget dan diliputi rasa ngeri, L.S. tidak tinggal diam. Ia segera meminta bantuan tetangga dan melaporkan temuan mengerikan ini kepada Ketua RT setempat. Dengan didampingi pihak lingkungan, ia memberanikan diri untuk melaporkan suaminya sendiri ke Polsek Rhee guna menegakkan keadilan bagi anaknya.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Rhee langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku, F.R., pada pukul 11.20 WITA.

Guna proses investigasi yang lebih mendalam dan untuk mencegah gesekan sosial di masyarakat, pelaku kemudian dipindahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, F.R. mengungkap tindakannya yang sudah berlangsung sistematis. Pelaku mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali. Yang lebih biadab, setiap aksinya direkam dengan menggunakan ponsel pribadinya untuk kenangan pribadi.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan keseriusan menangani kasus ini.

“Kami akan memproses hukum pelaku hingga ke tingkat pengadilan. Pasal yang akan dikenakan adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Kasat Reskrim Firmawan, mengingatkan hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami mendorong setiap orang untuk tidak tutup mata. Laporkan segera jika melihat ada indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di sekitar kita. Perlindungan dimulai dari lingkungan terdekat,” pesannya.

Saat ini, polisi telah menyita ponsel yang digunakan untuk merekam sebagai barang bukti utama. Pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan visum et repertum terhadap kondisi korban, akan segera dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.

Kasus tragis ini menjadi cambuk dan pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat tentang betapa rentannya anak-anak menjadi korban kejahatan seksual, justru oleh orang-orang yang seharusnya melindungi mereka.

Editor: NuansaNTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.