Sumbawa Bentuk Satgas Khusus, Jawab Ancaman Degradasi Hutan Seluas 398 Ribu Hektare

oleh -999 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan paru-paru lingkungannya dengan secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Hutan Kabupaten Sumbawa, Senin (15/09/2025). Pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis dan terpadu untuk memperkuat perlindungan serta pengelolaan kawasan hutan dan lahan secara berkelanjutan di tengah tingginya tekanan akibat alih fungsi lahan, penebangan liar, dan kebakaran hutan.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, di Aula Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala Pengadilan Negeri Sumbawa, para Kepala UPTD BKPH, serta seluruh Camat se-Kabupaten Sumbawa.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Jarot menegaskan bahwa Satgas ini adalah garda terdepan penyelamat hutan. “Satgas ini bukan hanya bertugas menjaga hutan, tetapi juga memastikan keberlanjutan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat Sumbawa. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk kelangsungan hidup generasi mendatang, untuk anak cucu kita,” tegas Bupati.

Bupati juga menyoroti dampak ekonomi dari kerusakan hutan. Ia bercerita tentang pengalaman awal kepemimpinannya dimana anggaran banyak terserap untuk penanganan bencana. “Belum sempat memikirkan pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pendidikan, dan kesehatan, anggaran sudah habis untuk bencana. Ini harus diefisiensikan. Salah satu caranya adalah dengan menyelamatkan hutan yang masih tersisa, sebelum kita benar-benar terlambat,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1091 Tahun 2025, struktur Satgas diketuai oleh Sekda Sumbawa, dengan Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa sebagai penanggung jawab. Bupati dan Wakil Bupati bertindak sebagai pengarah, sementara anggota terdiri atas para kepala dinas terkait, Camat, dan pejabat daerah lainnya.

Satgas akan bekerja dengan agenda prioritas patroli rutin yang dipimpin UPTD BKPH, sosialisasi hukum, koordinasi antarinstansi, dan penegakan hukum terhadap perusak hutan. Langkah ini krusial mengingat Sumbawa memiliki kawasan hutan seluas 398.108,35 hektare (46,78% wilayah), terluas di NTB dan Pulau Sumbawa. Tanpa pengawasan terpadu, degradasi hutan mengancam sumber air, meningkatkan lahan kritis, dan memicu bencana.

Di akhir sambutannya, Bupati Jarot menyerukan ajakan bersama: “Mari kita jaga hutan Sumbawa bersama-sama. Satgas hanyalah ujung tombak, namun kekuatan sejatinya ada pada kebersamaan kita semua. Demi masa depan lingkungan, demi anak cucu kita, mari kita wujudkan Sumbawa yang hijau, lestari, dan sejahtera.”

Dengan dikukuhkannya Satgas ini, Pemkab Sumbawa menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan program Sumbawa Hijau Lestari dan menjaga warisan berharga untuk generasi yang akan datang.

Editor/Pemred: Sahril Imran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.