Wabup Ansori Evaluasi Menyeluruh DBHCHT dan Minta Bangun Kesadaran Melalui Edukasi

2 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 24 Des 2025

Sumbawa, Nuansantb.id — Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa menunjukkan hasil nyata. Sepanjang 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat terkait berhasil menyita 165.890 batang rokok ilegal dan 22.301 gram tembakau iris ilegal melalui 30 kali operasi gabungan.

Capaian dan evaluasi strategi penegakan hukum tersebut menjadi bahan pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pelaporan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (24/12/2025).

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, yang membuka rapat evaluasi menyeluruh DBHCHT dan menekankan bahwa penegakan hukum di bidang cukai adalah investasi untuk keadilan usaha serta penerimaan daerah.

“Pendekatannya tidak boleh hanya penindakan. Edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha adalah kunci untuk membangun kesadaran dan kepatuhan. Bangun kesadaran melalui edukasi,” ujarnya.

Selain itu, Wabup Ansori menilai rapat ini sebagai momentum krusial untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan Bea Cukai. Koordinasi yang solid dinilai vital agar setiap hasil penindakan diproses secara transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera.

“Cukai adalah sumber penerimaan negara yang penting. Kepatuhan hukum adalah fondasi untuk menciptakan iklim yang tertib, agar pembangunan daerah berjalan berkelanjutan,” tegas Ansori.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., dalam pemaparannya menjelaskan strategi dua kaki yang dijalankan. Pertama, pencegahan melalui sosialisasi massal ke enam kecamatan via tatap muka, media cetak/elektronik, baliho, dan talk show radio.

Kedua, penindakan melalui operasi. Selain ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan, tim juga telah melakukan 90 kali pengumpulan informasi lapangan untuk memetakan daerah rawan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, Bea Cukai Sumbawa, dan perangkat daerah terkait ini diharapkan mampu menyempurnakan strategi penegakan hukum DBH CHT ke depan. Tujuannya adalah program yang semakin efektif, terukur, dan mampu melindungi masyarakat serta perekonomian daerah dari dampak negatif peredaran rokok ilegal

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez