
Sumbawa, Nuansantb.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., memastikan pelantikan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2026 akan segera dilaksanakan. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh orang nomor satu di kabupaten sumbawa kepada wartawan, Jumat (06/03/2026) di Sumbawa. Bupati Jarot menjelaskan bahwa seluruh dokumen hasil seleksi telah diserahkan ke pemerintah pusat.
“Sudah kita kirim hasil seleksinya ke pusat. Sekarang kita tinggal tunggu Pertek dari sana,” ujar Bupati.
Bupati Jarot berharap Pertek dapat segera terbit agar empat posisi kepala OPD yang selama ini lowong bisa segera terisi oleh pejabat definitif. Kecepatan penerbitan Pertek dinilai krusial untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.
“Mudahan kalau memang pertek bisa keluar dalam bulan puasa ini, bisa kita kejar. Karena ini berkaitan dengan keberlangsungan roda pemerintahan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebelumnya telah mengumumkan 12 nama yang dinyatakan lulus seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pada empat OPD. Pengumuman tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA/006/PANSELJPT/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang Penetapan Hasil Akhir Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026.
Berikut nama-nama yang direkomendasikan pansel:
1. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah: Ishak Rahman, S.E., M.Si.; Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev.; Usman, S.E., M.E.
2. Kepala Dinas Sosial: Dwi Rahayu Ratih Wulandari, S.ST., M.M.; Drs. Iwan Sofian; Jufrie, S.Si., M.M.
3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Evi Supiati, S.STP., M.Si.; Hizbullah, S.Sos.; Ulumuddin, S.E.
4. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Arif Alamsyah, S.STP., M.Si.; Khaeruddin, S.E., M.Si.; Wahyu Indrajaya, S.T., M.M.Inov.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa proses yang telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan yang telah ditetapkan. Keputusan pansel bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar