Pemkab Sumbawa Tegaskan Usulan Sawah Rakyat Tak Terganggu Konsesi Tambang

3 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 28 Okt 2026

Sumbawa, Nuansantb.id — Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan pengusulan program sawah rakyat tidak terganggu keberadaan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Intam.

Kepastian itu disampaikan setelah rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Selasa (27/10/2026), menindaklanjuti demonstrasi warga terkait wilayah konsesi dan tertundanya program pencetakan sawah baru.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, mengatakan rapat tersebut mengundang PT Intam, Camat Lantung dan Ropang, serta perangkat daerah terkait. Hadir pula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan instansi yang menangani pertanahan.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi kemarin. Bupati memimpin langsung dengan mengundang PT Intam, Camat Lantung dan Ropang, serta perangkat daerah terkait,” ujar Ivan, Rabu (28/10/2026).

Ivan menegaskan koordinasi lintas instansi diperlukan agar pengusulan program sawah rakyat tetap berjalan tanpa terkendala keberadaan wilayah IUP perusahaan tambang tersebut. Selain rencana pengembangan pertanian, rapat juga membahas kegiatan pengeboran yang dilakukan perusahaan di lahan milik masyarakat, termasuk pemberian kompensasi kepada pemilik lahan.

Menurut Ivan, terdapat kompensasi dalam pelaksanaan pengeboran di lahan masyarakat. Namun, mekanisme, besaran kompensasi, dan cakupan lahan yang terdampak perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

Ia juga menjelaskan bahwa IUP perusahaan tersebut saat ini masih berada pada tahap eksplorasi sehingga belum dapat dipastikan akan berlanjut ke tahap eksploitasi.

“Ini masih IUP eksplorasi, belum tentu akan berlanjut ke eksploitasi,” ujarnya.

Sementara itu, External Relations PT Intam, M. Ramadhan BS, mengatakan perusahaan memberikan klarifikasi atas persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk tuntutan terkait wilayah konsesi dan program pencetakan sawah baru.

Menurut Ramadhan, keberadaan IUP tidak serta-merta berarti perusahaan memiliki atau menguasai seluruh lahan masyarakat yang berada di dalam wilayah izin tersebut. Ia juga membantah perusahaan melarang warga melakukan aktivitas tradisional, seperti mencari madu hutan dan berburu.

Terkait kegiatan pengeboran, Ramadhan menyatakan perusahaan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan dan memberikan kompensasi pada setiap titik pengeboran.

Sedangkan Mengenai program pencetakan sawah baru, Ramadhan mengatakan pelaksanaannya belum berjalan bukan karena persoalan izin dari perusahaan, melainkan akibat pengalihan anggaran pemerintah pusat untuk program prioritas lain. Penjelasan mengenai pengalihan anggaran itu, katanya, disampaikan dalam rapat melalui Dinas Pertanian. Namun, besaran anggaran, luas lahan yang diusulkan, dan jadwal pelaksanaan program belum dijelaskan secara terperinci.

Sebelumnya, puluhan warga dan petani dari Kecamatan Ropang, Lantung, dan Orong Telu mendatangi Kantor Bupati Sumbawa. Mereka meminta kepastian status lahan pertanian, perkebunan, permukiman, dan tanah adat milik mereka yang berada dalam wilayah konsesi pertambangan.

Perwakilan warga, Muhammad Taufan, mengatakan wilayah konsesi PT Intam mencapai sekitar 18.000 hektare. Warga mengusulkan agar lahan masyarakat dan tanah adat dikeluarkan dari wilayah konsesi pertambangan tersebut.

Kejelasan mengenai status usulan sawah rakyat, penggunaan lahan, serta tahapan kegiatan pertambangan diperlukan agar pengembangan sektor pertanian tetap memiliki kepastian dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai rencana pemanfaatan wilayah tersebut. (SI)

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez