Rumah Ditinggal ke Mataram, Motor Dicuri Orang yang Sering Diajak Menginap

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 02 Nov 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Jajaran Polsek Plampang bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku. Terduga pelaku berinisial USS alias U (26), seorang petani/pekebun asal Desa Plampang, diamankan terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru di wilayah Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (31/10/2026) malam.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban AS (28), warga Dusun Buen Cente, Desa Muer, Kecamatan Plampang, ke Mapolsek Plampang pada pukul 19.30 WITA. Korban meminta bantuan back-up penangkapan karena terduga pelaku diduga mengarah ke rumahnya.

“Merespons laporan tersebut, personel Polsek Plampang langsung melakukan penyelidikan lapangan pada pukul 19.40 WITA. Ka SPKT I Aiptu Miftahul Ikhsan, S.H., memerintahkan personel Jaga Regu I untuk bergerak melakukan penangkapan pada pukul 20.00 WITA. Petugas tiba di lokasi pukul 20.05 WITA dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kasus pencurian itu bermula saat rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di luar kota, Mataram. Terduga pelaku memanfaatkan hubungan dekat dengan korban, yang kerap mengajaknya menginap di rumah tersebut, untuk mengambil sepeda motor korban.

Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Plampang untuk dimintai keterangan. Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan akibat konsentrasi massa keluarga korban yang mulai berdatangan, Kanit Reskrim Polsek Plampang Aipda Robi Ramdani bergerak sigap berkoordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa. Pada pukul 20.40 WITA, terduga pelaku digeser ke Mapolres Sumbawa untuk pengamanan intensif.

Dari penanganan perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru dengan Nomor Polisi EA 5139 FB. Barang bukti tersebut sempat digadaikan oleh terduga pelaku di wilayah Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, sebelum akhirnya berhasil dilacak dan disita petugas.

“Pengungkapan cepat ini merupakan komitmen Polsek Plampang dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Terduga pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang tengah berada di luar kota untuk mengambil kendaraan tersebut. Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan serta pendalaman lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez