
Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menyita 444 liter minuman keras jenis Moke dan mengamankan seorang terduga penjual berinisial YM (44) dalam penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin di Lingkungan Kebayan, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Jumat (30/10/2026) sore.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan peredaran miras jenis Moke di kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Penindakan ini merupakan respons cepat kami atas keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di kawasan Kebayan. Kami berhasil menyita 444 liter miras jenis Moke yang disembunyikan di dalam mobil box bekas. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Sumbawa untuk penanganan hukum lebih lanjut,” tegas Harirustaman.
Penggerebekan yang dipimpin Tim Opsnal Satresnarkoba tersebut menyasar kediaman terduga pelaku. Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas tiba di lokasi dan mengamankan YM yang sedang duduk di teras rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, LE (52), serta saksi anggota Bripka Angga Wasita dan Brigadir I Komang Susila Mika R.
Dari penggeledahan awal di dalam rumah, petugas menemukan 9 botol miras jenis Moke. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke area belakang rumah dan menemukan modus penyimpanan ratusan liter miras yang disembunyikan di dalam sebuah mobil box rusak yang terparkir.
Dari dalam mobil box tersebut, petugas menyita 13 jerigen berukuran 30 liter penuh berisi miras jenis Moke, 9 botol Moke siap edar, dan 1 karung botol bekas air mineral kosong ukuran 600 ml yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang atau repacking. Total miras yang diamankan mencapai 444 liter.
Berdasarkan interogasi singkat di lapangan, YM mengaku telah menjalankan bisnis penjualan miras jenis Moke sejak tahun 2022. Pasokan miras ilegal tersebut didatangkan dari Flores, NTT, melalui jasa ekspedisi pada September 2026 dengan harga beli Rp800.000 per jerigen berukuran 30 liter. Miras kemudian dikemas ulang ke dalam botol 600 ml dan dijual seharga Rp30.000 per botol.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumbawa telah membuat Laporan Polisi dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik guna proses penegakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) lebih lanjut. (Red)

Tidak ada komentar