
SUMBAWA, Nuansantb.id — Kejaksaan Negeri Sumbawa mengeksekusi Arie alias AKD, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan drg. Fahrurrozi alias Rozy meninggal dunia, ke Lapas Perempuan Mataram. Eksekusi dilakukan pada Kamis (05/11/2026), setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Informasi eksekusi itu disampaikan Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Sumbawa, M. Husni, SH, didampingi Kasi Pidum Igana, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (06/11/2026). Menurut Husni, pihaknya mengeksekusi AKD setelah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum terpidana 1 tahun 10 bulan penjara.
“Kami telah melakukan eksekusi terhadap AKD setelah keputusan inkracht dan langsung membawanya ke Lapas Perempuan Mataram. Terpidana telah diterima dengan baik untuk selanjutnya menjalani hukuman,” jelas Husni.
Husni menuturkan, sebelum dibawa ke lapas, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, AKD dinyatakan sehat dan kooperatif. Dengan diterimanya terpidana oleh Lapas Perempuan Mataram, tugas Kejaksaan Negeri Sumbawa sebagai jaksa eksekutor dinyatakan selesai.
“Tugas kami selaku jaksa telah selesai dengan telah diterimanya AKD di Lapas Perempuan Mataram. Selanjutnya kewenangan ada di lapas hingga usai masa hukumannya,” tambahnya.
Terkait kemungkinan Peninjauan Kembali (PK), Husni menegaskan itu merupakan hak terpidana sesuai peraturan perundang-undangan. Kejaksaan, katanya, menunggu jika ada permohonan PK.
“PK itu hak terdakwa. Mau dia mengajukan kapan pun, itu haknya yang diatur oleh undang-undang. Kami Kejaksaan menunggu saja,” beber Husni.
Berdasarkan Info Perkara MA-RI, putusan kasasi diputuskan pada 29 Juli 2026 oleh Majelis Kasasi yang diketuai DR. Prim Haryadi, SH, MH, beranggotakan Sutarjo, SH, MH, dan Sigit Triyono, SH, MH. Perkara nomor 1188 K/PID/2026 itu beramar menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan menolak permohonan kasasi Terdakwa. Artinya, putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram yang menjatuhkan 1 tahun 10 bulan itulah yang dijalani AKD.
Sebelumnya, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 di Jalan Garuda, Dusun Sumir Payung Labuhan Sumbawa. Saat itu, korban drg. Fahrurrozi alias Rozy mengemudikan sepeda motor dari arah Pom Bensin Karang Dima menuju Sumbawa. Sementara terpidana AKD mengemudikan kendaraan roda empat dari arah Sumbawa dan akan berbelok memasuki halaman rumahnya. Tabrakan antara sepeda motor korban dan mobil AKD tidak dapat dihindari sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Sumbawa. JPU menuntut AKD dengan pidana 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis Hakim PN Sumbawa yang diketuai Yulianto Thosuly, SH, beranggotakan Hakim Faridah Dwi Jayanti, SH, M.Kn, dan Made Mas Mahawihardana, SH, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Putusan itu jauh di atas tuntutan JPU sehingga terdakwa mengajukan banding ke PT Mataram.
Pengadilan banding kemudian menyunat putusan menjadi 1 tahun 10 bulan penjara. Baik JPU maupun terdakwa tidak menerima putusan banding sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 29 Juli 2026, Majelis Kasasi memperkuat putusan banding PT Mataram.
Sementara itu, orang tua almarhum drg. Rozy, Agus Syaifullah, menyambut baik eksekusi tersebut. Ia mengaku lega dan berterima kasih kepada jaksa serta seluruh aparat penegak hukum yang terlibat.
“Alhamdulillah perjuangan kami menuntut keadilan bagi Almarhum Fahrurrozi telah usai dan diputuskan pengadilan 1 tahun 10 bulan. Semoga Almarhum tenang di peristirahatan terakhirnya dan kami keluarga diberikan kesabaran dalam menerima ujian ini,” ungkap Agus.
Dengan telah dieksekusinya AKD ke Lapas Perempuan Mataram, kewenangan kini berpindah ke lapas hingga masa hukuman 1 tahun 10 bulan berakhir. (SI)
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar