
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq telah dijadwalkan bertemu Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Republik Indonesia, Selasa (23/05/2023).
Dalam pertemuan tersebut Ketua Rafiq didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, MM.Inov, Ketua Komisi IV, Ismail Mustaram, SH,. MM.Inov,. Sekretaris Komisi IV, Muhamammad Tahir dan Staf Ahli Badan Anggaran DPRD, langsung melakukan konsultasi terkait nasib Honorer di Kabupaten Sumbawa.
“Tadi kami bertemu dengan Deputi SDM KemenPAN RB, Ibu Esty Arsih dan telah menyampaikan apa yang menjadi permasalahan tenaga Honorer yakni statusnya, dan bagaimana peluang menjadi PPPK serta keresahan akan terjadinya PHK massal di bulan November mendatang,” ujar Rafiq kepada media ini usai pertemuan.
Ketua DPRD Sumbawa berharap ada formasi yang pas sehingga para honorer yang belum terakomodir tidak di PHK secara massal serta diberikan kebijakan terkait dengan penerimaan tenaga P3K dari sisi persyaratan jenjang pendidikan, masa kerja atau pengabdian dan dari sisi-sisi yang lain juga MenPAN RB dapat mempertimbangkan.
Harapan lain Ketua DPC PDI Perjuangan Sumbawa ini yakni saat pertemuan antara MenPAN RB dan asosiasi kepala daerah se-indonesia bersama DPR RI, dapat lahir sebuah keputusan yang bisa membahagiakan bagi tenaga honorer dan P3K.
“Bila terkendala regulasi maka ada ruang untuk merevisi, itu yang perlu didorong oleh teman-teman di DPR RI. yang kita ambil semangatnya adalah keberpihakan kepada rakyat,” ungkap Rafiq.
Ketua Komisi IV DPRD, Ismail Mustaram SH., M.M.Inov, juga berharap agar tenaga pendidik di jenjang PAUD atau TK juga dapat diakomodir lebih banyak dalam PPPK termasuk juga tenaga kependidikan yang memobilisasi proses pendidikan.
Menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbawa dan Anggota, Esty Arsih selaku Deputi SDM KemenPAN RB menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan kepegawaian asal tenaga honorer, dirinya mengaku tidak bisa sendirian.
“Kami mengajak Asosiasi Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah, dan apa yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa dan juga DPRD lainnya ke Kami, menjadi pertimbangan dan kita sampaikan kepada Teman Asosiasi Kepala Daerah pada pertemuan yang akan digelar,” ujarnya.
Menurut Esty, kedepan akan digelar pertemuan lagi dengan Asosiasi Kepala Daerah seluruh Indonesia bersama DPR RI. Saat pertemuan itu diharapkan ada lahir kebijakan yang menjadi solusi.
Lanjutnya, adapun ketentuan rekruitmen PPPK telah jelas, dan diatur dalam Keputusan terbaru yakni keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 158 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 1197 tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam Permen tersebut kata Esty, terdapat penyesuaian jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Inilah yang diperoleh dari hasil evaluasi pendataan P3K yang terus dikebut beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh pemerintah sehingga terbitlah Kepmen ini,” katanya.
Tujuan semua itu, semangatnya adalah agar terbangun aparatur negara yang memiliki kinerja yang baik, jabatan dan jenjang karir yang jelas dan tentunya peningkatan penghasilan, jelasnya. (Nuansa)

Tidak ada komentar