Komisi II DPRD Sumbawa Mediasi Konflik Gardu Induk dan Kerusakan Lumbung Pangan

2 menit membaca
Sahril
POLITIK - 26 Apr 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing darurat menyikapi dua persoalan krusial yakni proyek gardu induk PLN di lahan warga Dusun Empan, Desa Labuan Badas, dan insiden tiang listrik roboh yang merusak lumbung pangan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Uma Aru, Desa Kakiang.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sumbawa dipimpin oleh Muhammad Zain, S.IP bersama anggota Ridwan, SP.,M.Si, Kaharuddin Z, Juliansyah, SE, Ahmad Nawawi, Ida Rahayu, S.AP, dan Ademudhita Noorsyamsu, S.AP. yang menghasilkan rekomendasi tegas bagi PLN untuk segera mengambil tindakan, Jum’at (25/04/2025).

Dalam rapat mediasi tersebut ada dua masalah, namun dihasilkan satu solusi dimana warga Labuan Badas menolak pembangunan gardu di pekarangan mereka karena dinilai mengganggu hak kepemilikan, dan tiang listrik PLN yang roboh merusak gudang penyimpanan pangan KUB Uma Aru, mengancam stok bahan pokok kelompok tani.

Rekomendasi DPRD Sumbawa. Pimpinan rapat Muhammad Zain, S.IP menyampaikan tiga poin kesepakatan, yakni, PLN Harus Relokasi Gardu: Pemindahan gardu induk dari lahan warga Labuan Badas wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Kemudian ganti rugi sesuai RAB. PLN diminta menanggung biaya perbaikan lumbung KUB Uma Aru berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Dan Jika PLN atau warga menolak rekomendasi, penyelesaian hukum menjadi opsi terakhir.

Pimpinan Rapat Komisi II DPRD Sumbawa, Muhammad Zain, S.IP, juga menyatakan bahwa, PLN harus menghormati hak warga. Relokasi gardu dan ganti rugi adalah bentuk tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat. “DPRD akan memantau implementasinya,” tegasnya.

Sementara perwakilan PLN UP3 Sumbawa menyatakan bahwa akan mengkaji apa yang menjadi rekomendasi DPRD dan juga keberadaan lokasi gardu. “Kami akan kaji ulang lokasi gardu dan proses ganti rugi sesuai prosedur. Prioritas kami adalah keamanan dan kepuasan pelanggan,” katanya.

“Kerugian kami mencapai puluhan juta. Kami minta PLN segera realisasikan ganti rugi agar aktivitas usaha tidak lumpuh,” ungkap Ketua KUB Uma Aru

Camat Labuan Badas mengatakan bahwa Mediasi ini langkah baik untuk menghindari konflik horizontal. “Pemerintah kecamatan siap fasilitasi dialog lanjutan,” katanya.

Untuk tindak lanjut, PLN diberi tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi. Komisi II DPRD akan melakukan evaluasi dalam 14 hari ke depan, dan Aliansi LSM akan mengawasi proses ganti rugi dan relokasi. (Nuansa)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez