Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengambil langkah proaktif dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) untuk membahas dan mencari solusi atas terkendalanya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Rapat yang digelar Rabu (27/08/2025) itu menyoroti kendala teknis yang muncul akibat transisi sistem rekomendasi dari aplikasi Microsite ke X Star.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.I.P., tersebut dihadiri oleh seluruh unsur terkait, mencakup Perwakilan PT Pertamina Wilayah NTB, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian Setda, pengusaha SPBU, dan perwakilan Komunitas Pertamini Usaha Bersama.
Burhanudin, perwakilan dari Pertamini Usaha Bersama, dalam pemaparannya meminta kejelasan dan pencerahan atas terjadinya kemacetan distribusi BBM bersubsidi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil, petani, dan nelayan.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Pertamina, Jihad, menjelaskan bahwa kebijakan distribusi BBM subsidi mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda, Ivan Indrajaya, memaparkan bahwa masalah ini berawal dari dihentikannya penerimaan rekomendasi manual oleh SPBU, yang disebabkan oleh migrasi ke aplikasi baru X Star, menggantikan Microsite.
“Permasalahan ini sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan dengan berbagai OPD terkait. Kami memahami kendala yang dihadapi di lapangan, terutama oleh para kepala desa dan pelaku usaha,” ujar Ivan.
Untuk mengatasi deadlock ini, Komisi II DPRD Sumbawa mengeluarkan empat rekomendasi penting sebagai langkah strategis:
Pertama, Akses Rekomendasi Manual Diperpanjang: “Komisi II meminta PT Pertamina memberikan kelonggaran dengan tetap menerima surat rekomendasi manual dari kepala desa atau pihak yang belum memiliki akun X Star hingga batas waktu 16 September 2025.”
Kedua, Penunjukan SPBU sebagai Titik Layanan: “SPBU yang masih memiliki akses ke aplikasi Microsite diminta untuk berperan sebagai titik layanan sementara guna menerima dan memproses rekomendasi manual selama masa transisi.”
Ketiga, Percepatan Pembuatan Akun X Star: “Seluruh dinas terkait, seperti Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian, harus berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina untuk mempercepat proses registrasi dan pembuatan akun X Star bagi semua pihak yang berwenang memberikan rekomendasi.”
Keempat, Pemerataan Rekomendasi untuk Seluruh Petani: “Dinas Pertanian didorong untuk tidak membatasi pemberian rekomendasi hanya pada petani penerima bantuan alsintan pemerintah, tetapi juga kepada seluruh petani di Kabupaten Sumbawa yang memiliki alat mesin pertanian.”
Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk fungsi pengawasan dan perlindungan DPRD terhadap masyarakat. “Dengan langkah-langkah ini, kami berharap distribusi BBM bersubsidi, khususnya Solar dan Pertalite, dapat kembali lancar. Hak masyarakat untuk mendapatkan energi terjangkau tidak boleh terhambat oleh masalah teknis sebuah aplikasi,” tegasnya.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi semua pihak untuk segera menuntaskan masalah dan memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi tanpa hambatan.
Editor/Pemred: Sahril Imran





