
Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (02/07/2025), yang dihadiri Bupati Sumbawa, pimpinan dan anggota dewan, serta Tim Pembahasan dari Pemerintah Daerah.
RPJMD Jadi Pedoman Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Jubirnya, Azizul Sahabuddin SP, menyatakan bahwa RPJMD ini merupakan hasil pembahasan mendalam untuk menentukan arah pembangunan Sumbawa dalam lima tahun mendatang. Dokumen ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dengan memadukan aspirasi nasional, provinsi NTB, serta kebutuhan lokal.
Visi & Misi: Sumbawa Unggul, Maju, dan Sejahtera
RPJMD Kabupaten Sumbawa 2025-2029 memuat lima bab utama, mulai dari gambaran umum kondisi daerah hingga program kerja perangkat daerah. Visi yang diusung adalah “Terwujudnya Kabupaten Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera”, dengan lima misi strategis meliputi: Peningkatan kualitas SDM. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Percepatan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fokus Utama: Infrastruktur, Air Bersih, dan Ekonomi Lokal
Beberapa isu strategis yang menjadi prioritas dalam RPJMD ini antara lain:
Infrastruktur: Program “Sumbawa Bebas Jalan Berlubang” dan percepatan pembangunan bendungan Kerekeh serta SPAM Ai Ngelar untuk mengatasi krisis air bersih.
Ekonomi: Pengembangan industri berbasis kawasan dan agroindustri unggulan seperti jagung, mangga, serta peternakan.
Pariwisata & Komoditas: Optimalisasi sektor pariwisata dan komoditas unggulan seperti udang dan garam.
PON XXII 2028: Persiapan menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) di NTB.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Hasil Maksimal
Pansus DPRD menekankan pentingnya kerja sama antar-pemangku kepentingan untuk memastikan keberhasilan program. Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan BUMD, serta pemberantasan praktik ilegal seperti illegal logging dan illegal fishing juga menjadi agenda penting.
“Pelaksanaan RPJMD adalah tanggung jawab bersama. Setelah disahkan, dokumen ini harus segera disosialisasikan agar menjadi pedoman utama dalam pembangunan daerah,” tegas Azizul.
Dengan disahkannya RPJMD ini, Kabupaten Sumbawa memiliki peta jalan yang jelas untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dalam lima tahun ke depan.
Editor/Pemred: Sahril Imran

Tidak ada komentar