
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa secara resmi melepaskan RF pada Sabtu (05/07/2025) kemarin setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Keputusan ini menegaskan bahwa RF tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di Pos Security PT. SJR Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pelepasan RF berdasarkan Laporan Polisi No. LP/A/34/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA, yang justru mengarah pada tersangka lain, yakni Sdr. S.
Sebelum mengambil keputusan, polisi telah melakukan: Pemeriksaan terhadap S (terduga utama) dan Pemeriksaan saksi kunci, termasuk RA (adik RF) yang disebut menerima paket dari tiga anak kecil, serta MH (security PT. SJR).
Hasil Gelar Perkara: RF Dinyatakan Bersih
Setelah gelar perkara di Ruang Satresnarkoba Polres Sumbawa, disimpulkan bahwa tidak ada bukti keterlibatan RF dalam kasus ini. Oleh karena itu, RF diserahkan kembali kepada keluarganya, sementara penyidikan dilanjutkan terhadap S.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sumbawa dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan keadilan, memastikan hanya pihak yang terbukti bersalah yang diproses hukum. (**)

Tidak ada komentar