
SUMBAWA, Nuansantb.id – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMindag) Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik ‘koperasi baju’ atau koperasi yang hanya berfungsi sebagai pelengkap administratif di sektor pertambangan. Langkah ini bertujuan memastikan koperasi tambang berbadan hukum lengkap dan benar-benar mensejahterakan anggotanya, bukan pihak lain.
Konflik: Koperasi “Formalitas” Ancam Prinsip Koperasi Sejati
Kepala Dinas KUKMindag, E. S Adi Nusantara, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya koperasi tambang yang diduga hanya sebagai formalitas. Kekhawatiran utama terletak pada praktik di mana koperasi didirikan, tetapi manfaat ekonominya justru tidak dinikmati oleh para anggotanya.
“Kami ingin memastikan apakah seluruh aspek legal koperasi ini sudah terpenuhi. Jangan sampai ada koperasi yang hanya formalitas, sementara pemanfaatannya justru tidak ke anggota,” tegas Adi, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan bahwa prinsip dasar koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Jika dalam praktiknya pihak lain yang lebih banyak menerima manfaat, maka tujuan utama koperasi menjadi mandul. “Kami ingin koperasi benar-benar berperan sebagai badan usaha milik anggota, bukan sekadar ‘baju’ dalam kegiatan usaha pertambangan,” tegasnya.
Usaha: Pemeriksaan Legalitas dan Koordinasi Intensif
Sebagai langkah konkret, DisKUKMindag berencana memanggil seluruh pengurus koperasi tambang yang telah terbentuk untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan akan fokus pada aspek legalitas dan kesesuaian operasional dengan ketentuan, termasuk klasifikasi risiko dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Proses perizinan sekarang banyak yang langsung melalui OSS. Karena itu, kami ingin mengecek kembali apakah koperasi-koperasi ini termasuk kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi,” jelas Adi.
Mengingat kompleksnya sektor pertambangan, Adi menekankan bahwa pengawasan tidak dapat dilakukan sendirian. Pihaknya akan menggalang koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan yang komprehensif dan memastikan koperasi dijalankan demi kepentingan anggota.
Dampak: Mewujudkan Koperasi Tambang yang Berdaya dan Berkeadilan
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem koperasi tambang yang sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan memastikan koperasi berjalan sesuai jati dirinya, dampak positif diharapkan langsung menyentuh kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitar area tambang.
“Tujuannya jelas, agar koperasi tambang menjadi entitas bisnis yang kuat, mandiri, dan benar-benar menjadi sokoguru perekonomian bagi para anggotanya, bukan hanya menjadi instrumen pelengkap bagi perusahaan,” pungkas Adi.
Dengan langkah proaktif ini, DisKUKMindag Sumbawa mengirim sinyal kuat untuk membenahi tata kelola koperasi di sektor strategis, mewujudkan prinsip keadilan ekonomi yang menjadi ruh dari gerakan koperasi.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar