Polres Sumbawa Ringkus Lansia di Lape, Sabu hingga Ekstasi Siap Edar Diamankan

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 19 Jan 2026

Sumbawa, Nuansantb.id– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali mengoyak jaringan peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok desa. Seorang lansia berusia 64 tahun berinisial A alias J, ditangkap bersama seorang pria berinisial FJ alias D (27) dalam sebuah penggerebekan di Desa Lape, Sabtu (17/01/2026) sore.

Operasi ini mengamankan beragam bukti narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, hingga ganja yang siap diedarkan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen tegas Polri memberantas narkoba tanpa tebang pilih.

“Pengungkapan ini berawal dari kecemasan warga yang melaporkan maraknya aktivitas mencurigakan di Desa Lape. Temuan kami menunjukkan lokasi ini aktif digunakan sebagai titik transaksi, dengan sabu yang telah dibungkus rapi dalam berbagai ukuran dan harga. Kami tidak akan membiarkan barang haram ini merusak generasi dan ketertiban masyarakat Sumbawa,” tegas Harirustaman, Minggu (18/01/2026).

Operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA M. Samsul Rahman beserta Tim Opsnal ini digelar setelah melalui penyelidikan intensif. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Osap Sio. Di lokasi, dua tersangka diamankan. Penggeledahan terhadap A alias J menemukan dompet hitam di saku celananya berisi 63 bungkus kecil sabu, 1 butir pil ekstasi, dan 1 paket ganja.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah alat bukti pendukung di dalam rumah, termasuk bong (alat hisap), dua timbangan digital, klip kosong, serta sejumlah peralatan lain yang mengindikasikan aktivitas packing dan distribusi. Uang tunai sebesar Rp1.100.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba juga turut disita.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka A mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang pemasok berinisial AB,” jelas Kasat Resnarkoba.

Rincian barang bukti yang diamankan antara lain: Sabu-sabu: 3 paket besar dan 60 paket kecil (siap edar, harga jual Rp100 ribu – Rp200 ribu per paket) dengan total berat bruto 31,22 gram.

Kemudian, 1 butir pil diduga ekstasi, 1 paket ganja (berat bruto 0,84 gram), 2 unit timbangan digital, 5 bendel klip kosong, 1 buah alat hisap (bong), sejumlah alat potong dan skop plastik dan Uang tunai Rp1.100.000.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sumbawa juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri dan menangkap pemasok utama berinisial AB, untuk memutus seluruh rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolres menyatakan seluruh proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez