
Sumbawa, Nuansantb.id – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, secara tegas menginstruksikan penundaan sementara pembangunan gerai Indomaret yang direncanakan di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas.
Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran terkait kesesuaian lokasi dengan regulasi tata ruang yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi khusus yang digelar di Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (27/01/2026), Bupati Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, pembangunan di tengah kawasan kota kecamatan tidak diperbolehkan.
“Regulasi kita melarang pembangunan di tengah kota kecamatan. Izin hanya diberikan untuk lokasi di pinggiran kota kecamatan atau kabupaten,” jelasnya di hadapan para peserta rapat.
Rapat yang dihadiri oleh anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Sumbawa, para asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Alas, Kepala Desa Dalam, perwakilan PT Indomaret, serta tokoh agama dan masyarakat setempat itu, digelar untuk menampung seluruh aspirasi dan melakukan penelaahan mendalam.
Bupati Jarot menekankan pentingnya kehati-hatian dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan. “Saya tidak ingin mengambil kesimpulan yang akan membuat salah satu pihak, baik investor maupun masyarakat, merasa menjadi korban. Proses ini butuh waktu dan harus kita lakukan dengan hati-hati,” ucap Bupati.
Lebih lanjut, Bupati meminta semua pihak, khususnya OPD teknis dan perizinan, untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif. “Saya minta kepada seluruh OPD terkait, untuk tidak terburu-buru dalam menerbitkan rekomendasi atau keputusan. Lakukan kajian lebih mendalam, tinjau kembali seluruh aspek, mulai dari ketatagunaan tanah, dampak sosial, ekonomi, hingga lalu lintas. Untuk sementara, proses perizinan usaha ini kita tunda sampai waktu yang belum ditentukan,” instruksinya tegas.
Bupati juga menegaskan bahwa prinsip kolaboratif dan partisipatif harus menjadi dasar. “Saya ingin benar-benar mendengar konsep dan pandangan dari semua pihak. Mulai dari instansi teknis, Pak Kades, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tentunya perwakilan Indomaret sendiri. Semua perspektif harus dipertimbangkan secara seimbang,” tambahnya.
Langkah penundaan ini mendapat perhatian serius dari anggota DPRD yang hadir. Mereka mengapresiasi pendekatan Bupati yang mengedepankan kepatuhan regulasi dan melibatkan multipihak sebelum memutuskan kebijakan strategis.
Rapat koordinasi ini menjadi penanda bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Bupati Syarafuddin Jarot, MP, mengutamakan ketertiban administrasi dan tata ruang, serta dampak sosial masyarakat dalam setiap pembangunan.
Keputusan final mengenai nasib proyek ritel tersebut akan menunggu hasil kajian mendalam dan rekomendasi dari seluruh OPD terkait, sekaligus menjadi contoh penerapan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan pada kelestarian tata ruang daerah.
Editor : Nuansantb

Tidak ada komentar