
SUMBAWA, Nuansantb.id – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Fraksi Partai Gelora Indonesia, Sandi, S.Pd., M.M., memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., beserta jajarannya.
Apresiasi itu disampaikan menyusul keberhasilan pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram menjadi kemasan 12 kilogram non-subsidi di sebuah rumah kontrakan di Gang 4, Kompleks Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, pada Jumat (17/04/2026).
Dalam operasi yang dipimpin langsung IPTU Harirustaman, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RPP, warga Kelurahan Lempeh, Sumbawa. Selain itu, petugas menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg dalam kondisi berisi maupun kosong, ribuan segel plastik, karet gas, alat penyambung (konektor), stempel, heat gun, serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas hasil oplosan.
Menurut Sandi, sapaan akrab politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumbawa ini, tindakan yang dilakukan RPP tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia menegaskan bahwa pengoplosan gas subsidi merupakan kejahatan besar yang merugikan negara dan masyarakat miskin selaku penerima hak.
“Gas LPG 3 kg yang seharusnya terpenuhi untuk kebutuhan masyarakat tidak mampu menjadi langka akibat ulah pelaku. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan besar yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sandi kepada Nuansantb, Jum’at sore (17/04).
Politisi yang dikenal vokal dalam isu perlindungan konsumen itu menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terduga pelaku RPP telah beraksi selama kurang lebih empat bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, kelangkaan LPG 3 kg di sejumlah wilayah Sumbawa diduga kuat akibat ulah pengoplosan sistematis yang dilakukan RPP.
“Bayangkan, selama empat bulan pelaku dengan sengaja mengalihkan kuota LPG bersubsidi untuk rakyat miskin lalu dijual sebagai LPG non-subsidi dengan harga tinggi. Masyarakat kecil yang paling terdampak. Kami mengecam keras tindakan ini,” ujar Sandi dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Sandi meminta Polres Sumbawa untuk tidak berhenti pada penangkapan RPP. Ia mendorong aparat mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain di wilayah lain Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, modus pengoplosan seperti ini sering kali melibatkan rantai distribusi yang lebih luas, termasuk oknum nakal lainnya.
“Kami meminta Plh Kasat Reskrim dan jajaran untuk mendalami apakah ini hanya aksi individu atau ada sindikat di belakangnya. Jika ada jaringan di wilayah lain, kejar dan bongkar semuanya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” imbuh Sandi.
Sementara itu, Plh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., dalam keterangan terpisah mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari DPRD. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk memeriksa catatan transaksi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami serius memberantas praktik ini karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Proses hukum berjalan, dan kami pastikan diusut tuntas,” ujar Harirustaman.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mendapati praktik pengoplosan berlangsung secara sederhana namun sistematis. Pelaku diketahui memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat penyambung, kemudian menutup kembali dengan segel plastik palsu dan stempel. Tabung-tabung 12 kg ilegal itu kemudian didistribusikan ke sektor industri kecil atau rumah tangga mampu dengan harga di bawah pasaran LPG non-subsidi resmi, sehingga menarik pembeli.
Atas perbuatannya, RPP dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sandi mengakhiri pernyataannya dengan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pengoplosan atau penimbunan LPG subsidi. “Mari kita kawal bersama hak rakyat. Jangan biarkan kejahatan seperti ini terus merugikan masyarakat miskin. Kami dari DPRD akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar