Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi untuk membahas rancangan acara dan jadwal rapat paripurna yang akan membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa komisi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lt. II DPRD Kabupaten Sumbawa pada Senin (08/09/2025) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, H.M. Berlian Rayes, S.Ag., MM.Inov.
Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan anggota Banmus, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD, menandakan keseriusan lembaga legislatif dalam menyusun agenda strategis menuju pembahasan peraturan daerah yang prospektif. Delapan Raperda yang dibahas merupakan hasil inisiasi dari berbagai komisi di DPRD, yang dirancang untuk merespons kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, H.M. Berlian Rayes, S.Ag., MM.Inov, dalam sambutannya menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan timeline yang jelas untuk memastikan proses legislasi berjalan efektif dan efisien.
“Kedelapan Raperda ini adalah bentuk aspirasi dan inisiatif kita untuk menjawab tantangan pembangunan di Sumbawa. Melalui rapat Banmus ini, kita ingin memastikan bahwa jadwal dan mekanisme pembahasan di paripurna nanti sudah terstruktur dengan baik, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas untuk masyarakat,” ujar Berlian Rayes.
Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, salah seorang anggota Banmus, menambahkan bahwa penyusunan rancangan acara dan jadwal yang detail sangat krusial untuk mengoptimalkan waktu dan resources yang dimiliki.
“Kita tidak hanya menyusun jadwal, tetapi juga memetakan potensi tantangan dan hambatan dalam pembahasan masing-masing Raperda. Dengan demikian, kita dapat mengantisipasinya sejak dini dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Faesal.
Zohran, SH, anggota Banmus lainnya, menyoroti aspek legalitas dan kesesuaian draf Raperda dengan kebutuhan daerah. “Kita harus memastikan bahwa setiap Raperda yang diajukan telah melalui tahapan pembahasan internal komisi yang komprehensif, sehingga ketika masuk ke paripurna, materi yang dibahas sudah matang dan siap untuk didiskusikan lebih lanjut,” tegas Zohran.
Sementara itu, Abron Ishak, A.Md, menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra dalam pembentukan perda. “Sinergi antara DPRD dan eksekutif adalah kunci utama. Raperda yang kita bahas nanti harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan benar-benar dapat diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Juliansyah, SE, juga anggota Banmus, menambahkan bahwa produktivitas legislasi harus diimbangi dengan kualitas dan partisipasi publik. “Kita berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan, karena pada akhirnya perda ini dibuat untuk mereka. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” pungkas Juliansyah.
Rapat Banmus ini menghasilkan kesepakatan mengenai draft jadwal dan tata cara pelaksanaan rapat paripurna, termasuk pembagian tugas dan waktu untuk pembahasan masing-masing Raperda. Komitmen bersama untuk mempercepat pembahasan tanpa mengesampingkan kualitas menjadi poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut.
Kedelapan Raperda usul inisiatif DPRD ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi Perda, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa di berbagai sektor.
Editor/Pemred: Sahril Imran





