Residivis Kembali Beraksi, Polsek Labuhan Badas Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pencurian dan Pengerusakan

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 18 Apr 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Aksi nekat seorang residivis asal Kecamatan Lenangguar berhasil dihentikan oleh anggota Piket Jaga III Polsek Labuhan Badas, Polres Sumbawa. Pelaku berinisial MI alias Iwan warga Dusun Ledang, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa ditangkap di kawasan Pantai Batu Gong pada Jumat (17/04/2026) setelah dilaporkan melakukan pencurian dan pengerusakan dengan senjata tajam di tiga rumah yang tersebar di Dusun Kayu Madu dan Dusun Empan, Desa Labuhan Badas.

Penangkapan bermula ketika sekitar pukul 14.00 Wita, anggota piket jaga Polsek Labuhan Badas menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian disertai pengerusakan menggunakan senjata tajam di dua dusun tersebut. Merespon laporan itu, petugas segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

“Saat dalam perjalanan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di kawasan Pantai Batu Gong, anggota piket jaga melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan memiliki ciri-ciri persis seperti yang dijelaskan oleh korban,” ujar Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono SH, M.Si, saat memberikan keterangan pada Nuansantb, Sabtu (18/04/2026).

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pendekatan dan mengamankan terduga pelaku. Setelah dilakukan identifikasi awal, pria yang akrab disapa Iwan tersebut mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian langsung digelandang ke Markas Polsek Labuhan Badas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat memberatkan. Barang-barang tersebut antara lain: satu buah parang, satu buah pisau, satu unit handphone merek Realme warna biru muda, uang tunai sebesar Rp113.000, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional aksi kejahatan.

Yang mengejutkan, MI alias Iwan ternyata bukanlah pelaku baru di dunia kriminal. Kapolsek mengungkapkan bahwa terduga pelaku adalah seorang residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kasus yang sama.

“Pelaku merupakan residivis. Ia baru keluar dari penjara dan kembali melakukan aksi pencurian serta pengerusakan. Kali ini korbannya tiga rumah warga di dua dusun berbeda,” ungkap IPTU Eko Riyono dengan tegas.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan. “Kami mengapresiasi partisipasi aktif warga yang segera melapor. Tanpa kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, penangkapan ini tidak akan berjalan secepat ini,” tambahnya.

Saat ini, MI alias Iwan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Labuhan Badas. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku melakukan aksinya sendirian atau melibatkan orang lain. Barang bukti yang diamankan akan dijadikan alat bukti utama dalam persidangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez