
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Alas.
Sebanyak 11 poket sabu dengan berat total 8,64 gram berhasil disita dari sebuah rumah di Desa Dalam, disertai dengan penangkapan tiga orang.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan operasi ini berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Lokasi penangkapan berada di rumah seorang berinisial HY alias B (47) di Desa Dalam, Kecamatan Alas.
Berdasarkan penjelasan Kasat Resnarkoba, operasi berawal dari informasi warga yang waspada. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengedaran narkotika di wilayah tersebut. Atas dasar itu, Tim Opsnal kami segera diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman,” jelas Iptu Harirustaman.
Setelah proses penyelidikan memastikan kebenaran informasinya, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Saat tim mendatangi rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan HY alias B di dalam dapur bersama dua orang perempuan, yaitu AS alias A (38) dan A alias C (19).
Keberhasilan tidak berhenti di situ. Setelah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka utama HY alias B mengaku masih menyembunyikan sabu di lokasi. Tim Opsnal pun kembali ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Di TKP, polisi berhasil menemukan dua poket sabu tambahan yang disembunyikan dengan modus yang cermat: dibungkus dalam kemasan rokok dan diletakkan di bawah semen beton di halaman rumah.
Dengan temuan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah: 13 poket sabu-sabu (11 poket awal + 2 poket tambahan) dengan berat bruto 8,64 gram.
Kemudian, 2 buah alat hisap atau bong. 2 unit HP Android. 4 buah korek gas. 1 buah gunting. 2 buah klip kosong. Uang tunai senilai Rp 100.000.
Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, kepolisian menetapkan status yang berbeda bagi ketiga orang yang diamankan. Hanya HY alias B yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kedua perempuan, AS alias A dan A alias C, berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di balik kasus ini.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar