Dinas Pendidikan Sumbawa Terbitkan Edaran: Kelulusan Tanpa Wisuda, Tanpa Konvoi, Wajib Izin Ortu

3 menit membaca
Sahril
Pemerintahan, PENDIDIKAN - 08 Mei 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id – Mulai tahun ini, tidak ada lagi istilah “wisuda” untuk siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Sumbawa. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat resmi melarang seremonial berlebihan dan mewajibkan setiap kegiatan pelepasan siswa mengantongi izin tertulis dari orang tua.

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/1814/Dikbud/2026 yang terbit pada Mei 2026, seluruh sekolah diminta mengubah paradigma perayaan kelulusan menjadi momen yang sederhana, edukatif, dan sarat makna.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa istilah “Wisuda” dilarang keras digunakan dalam agenda pelepasan siswa tahun pelajaran 2025/2026.

“Kami menggantinya dengan frasa Pelepasan Peserta Didik. Jangan menggunakan istilah seremonial yang berlebihan. Karena ini bukanlah upacara perguruan tinggi, melainkan momen transisi dalam pendidikan dasar yang harus dikenang sebagai bagian sejarah hidup anak-anak kita,” tegas Budi Sastrawan dalam keterangannya kepada media, Jumat (08/05/2026).

Menurut edaran tersebut, seluruh rangkaian kegiatan pelepasan wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing. Acara harus mengedepankan nilai pendidikan karakter dan kearifan budaya lokal Sumbawa. Sekolah dilarang memindahkan lokasi ke gedung pertemuan mewah atau hotel yang berpotensi membebani biaya orang tua.

“Segala bentuk dukungan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus dimusyawarahkan bersama orang tua siswa. Jangan sampai sekolah menentukan sendiri tanpa persetujuan komite,” tambah Budi.

Salah satu poin paling krusial dalam edaran ini adalah kewajiban persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid. Tanpa dokumen izin tersebut, sekolah tidak diperbolehkan menyelenggarakan rangkaian kegiatan pelepasan.

Budi Sastrawan menjelaskan, aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Anak. “Sekolah harus sadar bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak di luar proses belajar mengajar membutuhkan izin orang tua. Ini untuk menghindari potensi permasalahan hukum dan psikologis di belakang hari,” ujarnya.

Edaran ini juga secara eksplisit melarang aksi-aksi yang selama kerap mengiringi musim kelulusan. Sekolah diminta melakukan pengawasan ketat untuk mencegah: Aksi coret-coret seragam, Konvoi kendaraan di jalan raya, Perayaan yang mengganggu ketertiban umum, serta pesta air atau lempar tepung yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Kepala sekolah ditunjuk sebagai penanggung jawab penuh, mulai dari perencanaan hingga pengawasan lapangan. Setiap kepala sekolah yang gagal mencegah aksi konvoi dan coret-coret dianggap lalai dan akan dikenakan sanksi administratif.

“Kami tidak ingin euforia kelulusan justru berakhir dengan kecelakaan lalu lintas atau perselisihan dengan masyarakat. Momen pelepasan harus menjadi apresiasi prestasi yang aman, tertib, dan tetap menyenangkan bagi semua pihak,” tandas Kadis Budi.

Dengan terbitnya edaran ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa berharap tidak ada lagi sekolah yang menggelar acara berlebihan. Masyarakat dan orang tua juga diminta aktif melaporkan jika menemukan sekolah yang memaksa pungutan biaya atau mengabaikan asas musyawarah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian bagi satuan pendidikan dalam menyeimbangkan antara rasa bangga atas pencapaian siswa dengan tanggung jawab perlindungan anak dan ketertiban sosial. Sebuah langkah yang dinilai berani, namun sangat diperlukan di tengah merek budaya konsumerisme perayaan kelulusan di daerah-daerah.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez