Kerap Transaksi di Rumahnya, Polisi Ringkus Terduga Pengedar dan Amankan 5 Poket Sabu

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 14 Mei 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaku diketahui berinisial YA alias Y (30), seorang petani warga Dusun Muer, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., bahwa di wilayah Kecamatan Sumbawa sering terjadi transaksi narkotika. Merespons hal tersebut, Kasat Resnarkoba yang akrab disapa Obe itu langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah mendapat informasi, tim opsnal bergerak menuju Desa Muer, Kecamatan Plampang. Di lokasi, kami dapatkan petunjuk bahwa seorang laki-laki berinisial YA alias Y kerap melakukan transaksi sabu di dalam rumahnya,” ungkap IPTU Harirustaman kepada media ini, Kamis (14/05/2026).

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mendatangi rumah terduga yang beralamat di Dusun Muer RT 002 RW 004. Saat itu, YA alias Y sedang duduk santai di dalam rumah. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memanggil dua orang saksi umum untuk mendampingi, yakni Kepala Desa Muer, ASRY ARY (55), dan wartawan ARI SATRIA (44), serta dua anggota kepolisian, AIPDA Wissandi dan Brigadir Aswawi.

Proses penggeledahan dilakukan secara hati-hati. Awalnya, petugas memeriksa badan terduga, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan 5 (lima) poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi milik YA alias Y.

Tak hanya itu, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain 1 buah gunting, 1 unit ponsel Android, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah alat hisap (bong), dan 1 buah topi. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam ruang tamu.

“Dari hasil interogasi singkat, terduga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D yang beralamat di Desa Selante, Kecamatan Plampang,” jelas Kasat Narkoba.

Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga berinisial D. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini, pihak kepolisian terus memburu D untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi 5 poket kecil sabu dengan berat bruto 1,26 gram, 1 buah gunting, 1 unit ponsel Android, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah topi, serta 1 buah tas kecil warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, YA alias Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, pelaksanaan tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta interogasi awal terkait asal-usul barang haram tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez