Ketua DPRD Sumbawa Nanang Nasiruddin Dukung dan Bela Penambang Rakyat Lantung

2 menit membaca
Sahril
POLITIK - 14 Jun 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Ribuan warga Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, masih menggantungkan hidup pada aktivitas mencari emas secara tradisional. Aktivitas yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini kini terancam stigma negatif. Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M., meminta aparat dan publik tidak serta-merta memberi label “ilegal” pada penambang rakyat.

“Penambang rakyat itu bukan fenomena baru. Sudah lebih dari 20 tahun masyarakat Sumbawa melakukan aktivitas seperti itu. Jangan langsung kita samakan dengan tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan,” tegas Nanang kepada media ini, Ahad (14/06/2026).

Manual, Tanpa Bahan Kimia Berbahaya

Nanang menjelaskan, para penambang di Lantung hanya mengandalkan peralatan sederhana: pahat, linggis, betel, dan cangkul. Mereka mengambil batuan mengandung emas dari permukaan tanah atau tebing dalam jumlah terbatas—bukan dengan skala industri.

“Mereka tidak menggunakan alat berat, tidak membuat kolam rendaman, tidak melakukan pengolahan skala besar. Mereka hanya mengambil batu secara manual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Menurut politisi yang akrab disapa Nanang itu, praktik ini berbeda jauh dengan tambang ilegal pada umumnya yang menggunakan sianida atau potasium serta mengolah material tambang secara besar-besaran. Apalagi, aktivitas warga Lantung berlangsung di atas lahan milik masyarakat yang memiliki hak atas tanah, bukan di kawasan hutan lindung.

Alternatif Saat Sektor Pertanian Tak Menopang

Nanang menilai, menambang emas secara tradisional telah menjadi salah satu sektor penyangga ekonomi warga, terutama ketika hasil pertanian tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga.

“Bagi sebagian masyarakat, aktivitas ini menjadi tambahan penghasilan. Kadang mereka mendapatkan emas, kadang juga tidak. Tetapi setidaknya ada peluang untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka,” ungkapnya.

Pengawasan Tetap Diperlukan

Meskipun membela aktivitas tradisional, Nanang menegaskan bahwa pemerintah wajib mengawasi seluruh bentuk pertambangan di lapangan. Tujuannya, agar praktik rakyat tidak berkembang menjadi kegiatan yang melanggar aturan atau merusak lingkungan.

“Yang harus kita jaga adalah jangan sampai aktivitas rakyat ini berubah menjadi pertambangan yang menggunakan alat berat, bahan kimia berbahaya, atau merambah kawasan yang tidak diperbolehkan. Itu yang harus diawasi bersama,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum mampu membedakan antara penambangan rakyat tradisional dengan pertambangan ilegal skala industri yang selama ini menjadi perhatian.

“Jangan semua aktivitas penambangan langsung kita beri label ilegal. Penilaian harus objektif dan proporsional,” pungkas Nanang.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez