Dewan Syamsul Hidayat Kecam Keras Ayah Setubuhi Anak, Minta APH Segera Amankan Pelaku

2 menit membaca
Sahril
POLITIK - 14 Jul 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Kasus dugaan kekerasan seksual seorang ayah kandung terhadap putrinya sendiri di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, menuai kecaman dan sorotan tajam dari DPRD setempat. Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Syamsul Hidayat, S.E., M.Si., mengutuk keras perbuatan bejat tersebut dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengamankan pelaku.

Viralnya kasus ini di media sosial Facebook mendorong politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk angkat bicara. “Kami di DPRD turut prihatin atas peristiwa yang menimpa anakda N yang telah viral di media sosial Facebook terkait kekejian seorang ayah yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom bagi anaknya, tega merenggut masa depan putri kandungnya sendiri. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Kami harap pihak kepolisian APH bekerja cepat dan amankan pelaku sebelum dia melarikan diri sebab kasus ini telah viral,” ujar Dayat, sapaan akrabnya, Senin (13/07/2026).

Diketahui, korban berinisial N diduga dicabuli oleh ayah kandungnya berinisial D sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 2023. Perbuatan bejat tersebut terus berlanjut hingga korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Ini bukan khilaf lagi, melainkan benar-benar predator yang harus dihukum seberat-beratnya. Kami tegaskan kepada pihak penyidik agar segera mengamankan pelaku dan jangan sampai dia melarikan diri,” tegas Dayat dengan nada keras.

Anggota DPRD yang akrab disapa Dayat itu menyoroti lambatnya proses penanganan kasus ini. Informasi yang dihimpun, laporan polisi telah dilayangkan oleh korban sejak 2 Mei 2026. Namun hingga dua bulan berselang, terduga pelaku masih dibiarkan bebas berkeliaran.

“Jika terduga pelaku melarikan diri, siapa yang harus bertanggung jawab? Ini harus dipikirkan oleh APH sebab ini bukan kasus biasa. Ini kasus luar biasa yang harus ekstra dalam penanganannya,” beber Dayat. Ia menambahkan, meskipun memahami sifat kehati-hatian penyidik dalam mengumpulkan bukti, pelaku harus terus dipantau agar tidak melarikan diri.

Menurut Dayat, dengan dibiarkan pelaku masih berkeliaran bebas di luar memicu trauma dan ketakutan panjang bagi korban sehingga harus mengurung diri dan tidak berani berinteraksi dengan orang lain. “Ini harus teman-teman APH pikirkan. Hukum wajib melindungi generasi Bangsa sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” beber Dayat.

Penasehat Fraksi PAN DPRD Sumbawa i ini berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak. “Korban adalah masa depan bangsa. Jangan biarkan predator seperti ini merusak generasi kita,” pungkasnya.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez