
Sumbawa, Nuansantb.id — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Utan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. Seorang terduga pengedar berhasil dibekuk dalam penggerebekan di sebuah rumah warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sabtu (05/09/2026) malam, tim gabungan Polsek Utan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Husni menggerebek sebuah rumah di Dusun Tengah 3, Desa Tengah, Kecamatan Utan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial FAP (22), seorang petani/pekebun asal Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Utan Iptu Husni mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan resah masyarakat. Warga sekitar mengeluhkan rumah milik Sdr. D yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan disaksikan perangkat dusun setempat dan dua personel kepolisian,” ujar Kapolsek.
Barang Bukti Disimpan di Kantong Jaket
Hasil penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku mengungkapkan temuan mengejutkan. Petugas menemukan 13 poket narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di kantong jaket hoody yang dikenakan FAP.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aktivitas peredaran gelap, antara lain:
· Tiga unit telepon genggam berbagai merek (Oppo F11, Poco M7, Oppo A5s)
· Uang tunai senilai Rp757.000
· Tiga bungkus plastik klip kosong
· Pipet yang telah diruncingkan
· Korek api gas dan gunting
· Satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah milik rekan terduga pelaku
Langkah Hukum Selanjutnya
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polsek Utan untuk proses lebih lanjut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa untuk melimpahkan terduga pelaku demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, FAP terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (**)

Tidak ada komentar