
Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali membongkar dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di Jalan Cendrawasih, Gang Pendidikan, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga pria berinisial EF (44), AW (26), dan SR (21). Dari dalam kamar, polisi menemukan tiga poket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam ke Kelurahan Lempeh.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati ketiga terduga pelaku sedang duduk di dalam rumah. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas memanggil beberapa saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan. Dari penggeledahan di dalam kamar, polisi berhasil mengamankan tiga poket sabu beserta sejumlah barang bukti lain.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mengerahkan Tim Opsnal ke lokasi di Kelurahan Lempeh. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh beberapa saksi umum, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti tiga poket sabu di dalam kamar,” ujar Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H.
Selain tiga poket sabu dengan berat bruto 1,30 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain: 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop plastik, 7 buah korek api gas, 2 buah sumbu,1 buah gunting, 1 buah klip plastik transparan kosong yang diduga digunakan untuk mengemas ulang sabu dan 3 unit ponsel android.
“Barang bukti tersebut meliputi 3 poket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,30 gram. Selain itu, petugas juga menyita peralatan konsumsi dan sarana komunikasi,” pungkas Harirustaman.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, terduga pelaku utama berinisial EF (44) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang tak dikenal di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Namun, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sumbawa guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumbawa. Masyarakat diminta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar