Terdeteksi Operator Pusat, Pembobol 4 Tower XL di Lunyuk Diringkus Polisi Saat Paket Hasil Curian

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 27 Sep 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sumbawa membekuk AAC (34), pria yang diduga mencuri perangkat telekomunikasi tower PT XL Smart di empat titik di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Pelaku ditangkap Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 14.30 WITA saat tengah memaketkan tujuh unit perangkat UBBPG hasil curian di Kantor Lion Parcel. Akibat aksi itu, perusahaan merugi Rp110 juta.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan perwakilan perusahaan. Aksi pencurian terjadi Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.15 WITA di area Tower BTS XL, Jalan Tower DMT, Desa Pada Suka, Kecamatan Lunyuk.

Menurutnya, kasus terungkap setelah helpdesk operator pusat PT XL Smart mendeteksi indikasi pembobolan dan pencurian perangkat elektronik jenis UBBPG di empat tower berbeda, yakni Desa Perung, Desa Suka Maju, Desa Lunyuk Rea, dan Desa Pada Suka. Sistem keamanan otomatis di pusat mendeteksi gangguan saat perangkat tersebut dicuri.

“Atas kejadian itu, PT XL Smart menanggung kerugian material sekitar Rp110.000.000,” ujar Kasat Reskrim. Perusahaan kemudian melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Sumbawa.

Menindaklanjuti laporan, tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal informasi akurat, petugas mendapati pelaku di Kantor Lion Parcel, kawasan Hotel Cirebon sebelum SPBU Kebayan. Saat digerebek, pelaku kedapatan sedang memaketkan tujuh unit UBBPG hasil curian yang rencananya dikirim ke luar daerah.

Tim lalu mengembangkan kasus dengan menggeledah kamar kos pelaku di Gang Transito, Labuhan Sumbawa. Di lokasi itu, polisi menyita tiga unit UBBPG dan 50 pcs SFP 10G. Petugas juga mengamankan sejumlah alat kejahatan, seperti tang potong, obeng, kunci rak tower, serta satu unit mobil Agya hitam yang digunakan pelaku.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Berbekal informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, kami langsung bergerak menuju target,” kata Kasat Reskrim.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian perangkat telekomunikasi ini. Berkat keuletan tim di lapangan, pelaku berhasil kami ringkus saat hendak menyelundupkan sebagian barang curian melalui jasa ekspedisi ke luar daerah, lengkap dengan barang bukti lainnya di tempat kosnya,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Sumbawa untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez