
Sumbawa, Nuansantb.id — Dugaan tumpang tindih wilayah konsesi pertambangan PT Intam dengan lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman masyarakat kembali menjadi sorotan. Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., turun tangan dengan menerima langsung perwakilan massa aksi dalam hearing di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Senin (26/10/2026).
Hearing tersebut dihadiri Asisten II, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), koordinator lapangan aksi yang akrab disapa Topan, perwakilan kelompok tani, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam pertemuan itu, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa persoalan dugaan tumpang tindih wilayah konsesi dengan lahan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius melalui koordinasi lintas sektor dan pemeriksaan kondisi di lapangan.
Ia menyatakan akan memanggil OPD terkait, termasuk instansi yang membidangi pertambangan, tata ruang, pertanian, pertanahan, serta kehutanan dan lingkungan hidup, untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
Menurut Bupati, langkah itu diperlukan guna memastikan batas wilayah konsesi, mengidentifikasi lahan masyarakat yang berpotensi terdampak, serta mencari solusi yang tidak merugikan warga maupun mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Pasalnya, kewenangan untuk mengubah maupun mencabut izin pertambangan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.
Selain persoalan lahan masyarakat, Bupati menyoroti dampak tumpang tindih kawasan terhadap program pencetakan sawah baru yang didukung pemerintah pusat. Ia menjelaskan, program yang semula direncanakan seluas 3.000 hektare telah disesuaikan menjadi sekitar 2.500 hektare setelah melalui verifikasi teknis. Sejumlah lokasi menghadapi kendala, antara lain persoalan sumber air dan tumpang tindih kawasan.
Kondisi tersebut, kata Bupati, menjadi perhatian pemerintah daerah karena program yang diharapkan mendukung pengembangan sektor pertanian berpotensi tertunda akibat persoalan lokasi.
Bupati menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan pemilik lahan sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan di lokasi yang berpotensi bersinggungan dengan tanah masyarakat. Kejelasan batas lahan dan pemberitahuan kepada pihak terkait dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan eksplorasi belum tentu berlanjut ke tahap eksploitasi atau produksi. Kendati demikian, potensi dampaknya terhadap masyarakat tetap harus menjadi perhatian sejak awal.
Pemerintah daerah, lanjut Bupati, akan mengupayakan pembahasan bersama pihak berwenang untuk meninjau lokasi-lokasi yang bermasalah, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, keberlanjutan pertanian, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, koordinator lapangan aksi yang akrab disapa Topan menyampaikan bahwa masyarakat mempersoalkan wilayah konsesi yang diperkirakan mencapai sekitar 18.500 hektare karena diduga bersinggungan dengan lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman penduduk.
Pihaknya meminta pemerintah memperjuangkan peninjauan batas wilayah konsesi serta melakukan pendataan terhadap lahan masyarakat yang berpotensi terdampak, termasuk identitas pemilik, dokumen kepemilikan, luas lahan, dan titik koordinat.
Melalui hearing tersebut, Bupati Sumbawa berharap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pemeriksaan lapangan. Dengan begitu, ditemukan solusi yang memberikan kepastian bagi warga sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sumbawa. (SI)
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar