Satpol PP Sumbawa dan Opgab DBHCHT Amankan 685 Bungkus Rokok Ilegal di Plampang dan Labangka

3 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 29 Okt 2026

Sumbawa, Nuansanb.id — Tim Satuan Tugas (Satgas)/Tim Operasi Gabungan (Opgab) DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Kabupaten Sumbawa mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Plampang dan Kecamatan Labangka.

Operasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 27–28 Oktober 2026, itu berhasil menemukan 685 bungkus rokok dan 22 bungkus tembakau iris yang diduga melanggar ketentuan cukai karena tidak dilengkapi pita cukai.

Kegiatan melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., selaku penanggung jawab operasi, menjelaskan bahwa Opgab dilaksanakan setelah tim mengumpulkan informasi terkait toko dan kios yang menjadi sasaran pemeriksaan di kedua kecamatan tersebut.

“Operasi ini kami laksanakan setelah mengumpulkan informasi terkait toko dan kios yang menjadi sasaran pemeriksaan di Kecamatan Plampang dan Labangka,” kata Abdul Haris.

Dari hasil operasi, tim menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai, di antaranya Nexus Hitam sebanyak 227 bungkus, Marbol 114 bungkus, Humer Merah 83 bungkus, ACC Bold 68 bungkus, Premium Bold 48 bungkus, Bara Bold 36 bungkus, Nexus Merah 23 bungkus, serta sejumlah merek lainnya. Selain rokok, tim juga menemukan 22 bungkus tembakau iris merek Nyaman yang tidak dilengkapi pita cukai.

Abdul Haris merinci, temuan tersebut terdiri atas 682 bungkus rokok berisi 20 batang per bungkus dan tiga bungkus rokok berisi 16 batang per bungkus. Dengan demikian, jumlah rokok yang ditemukan mencapai 13.688 batang. Sementara itu, tembakau iris yang diamankan mencapai 330 gram, dengan berat masing-masing 15 gram per bungkus.

“Ada 682 bungkus rokok berisi 20 batang per bungkus, tiga bungkus rokok berisi 16 batang per bungkus, serta 22 bungkus tembakau iris dengan berat masing-masing 15 gram. Jumlah rokok yang ditemukan mencapai 13.688 batang, sedangkan tembakau iris mencapai 330 gram,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator Opgab, Mukhtamarwan, S.Pt., selaku Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Sumbawa, mengatakan bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.11.1/152/SatpolPP/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar dan aman. Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, masyarakat juga menyampaikan harapan agar sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan cukai, sekaligus mendorong peredaran barang kena cukai yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Mukhtamarwan. (SI)

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez