
Sumbawa, Nuansantb.id — Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyoroti keterbatasan akses terhadap Sistem Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU dan integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri. Keterbatasan itu dinilai menghambat akurasi pengawasan data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbawa, Sanapiah, mengatakan Bawaslu sebelumnya telah melayangkan Saran Perbaikan (SARPER) kepada KPU Kabupaten Sumbawa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Total pemilih yang masuk dalam SARPER sebanyak 74 orang.

“Data itu merupakan hasil analisis, pencermatan, dan pengecekan melalui Portal Cek DPT Online KPU secara berlapis. Kami melakukan re-checking hingga tiga kali. Dari 99 data awal, 25 orang dieliminasi karena meninggal dunia dan pindah domisili sesuai alamat baru,” kata Sanapiah kepada Nuansantb, Rabu (28/10/2026).
Menurut Sanapiah, berdasarkan surat tindak lanjut SARPER oleh KPU Kabupaten Sumbawa, ada catatan krusial yang perlu disampaikan kepada publik dan penyelenggara pemilu. Portal Cek DPT Online tidak bisa sepenuhnya diandalkan sebagai instrumen pengawasan utama.
“Portal itu memiliki keterbatasan akses informasi real-time, tidak menampilkan riwayat perubahan data, dan sering mengalami jeda sinkronisasi dengan database utama,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketika pengawas harus bekerja ekstra dan melakukan pengecekan berulang hanya untuk memastikan status faktual seorang pemilih, hal itu menunjukkan adanya hambatan struktural. Menurut Bawaslu, hambatan tersebut semestinya tidak perlu terjadi jika ruang akses pengawasan dibuka lebih luas.
“Bawaslu tidak memiliki akses langsung terhadap sistem utama seperti SIDALIH milik KPU maupun integrasi dengan SIAK milik Kemendagri. Pengawasan yang kredibel membutuhkan akses data dari hulunya secara transparan,” kata Sanapiah.
Bawaslu pun menyampaikan dua rekomendasi. Pertama, perlunya regulasi atau kebijakan bersama yang memberikan kepastian hukum bagi Bawaslu untuk mendapatkan akses pembacaan data secara menyeluruh atau by name by address pada sistem SIDALIH. Kedua, penguatan integrasi data kependudukan lintas lembaga guna meminimalisasi anomali data pemilih sejak dini.
“Keterbukaan akses bukan ancaman bagi penyelenggara, melainkan instrumen kolektif untuk merawat integritas pemilu. Harapan ini murni demi perbaikan kualitas pemilu ke depan, bukan sekadar mencari kesalahan,” tegas Sanapiah. (SI)
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar