Mataram, Nuansantb.id- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi bersifat Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang telah berjalan begitu alot selama hampir sebulan penuh berakhir pada hari Senin (11-01-2021).
Dalam pembacaan hasil putusan, Bawaslu Provinsi NTB menyatakan bahwa pada Pilkada Sumbawa tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menggunakan jabatannya.
Baik dalam menganggarkan maupun dalam memenangkan Paslon nomor urut 4, Drs. H. Mahmud Adullah dan Dewi Noviany, S.Pd.,MPd (Mo-Novi) pada Pilkada Sumbawa, 9 Desember 2020 lalu.
Sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi bersifat Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa digelar secara terbuka dan siarkan secara langsung melalui akun facebook Bawaslu Provinsi NTB.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, seluruh dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan pasangan nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot dan Ir. Mokhlis, M.Si (Jarot-Mokhlis) tidak terbukti.
Bahkan berdasarkan fakta persidangan, majelis tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimasyah menggunakan jabatannya.
”Majelis tidak menemukan pasal yang berhubungan secara langsung terkait keterlibatan Gubernur NTB menggunakan jabatannya untuk melakukan penganggaran dan upaya memenangkan paslon nomor urut 4,” ucap Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH dalam pembacaan putusan.
Dengan demikian, majelis memutuskan terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada Sumbawa 2020.
”Dengan hasil tersebut, Bawaslu Provinsi NTB memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih secara terstruktur, sistimatis dan masif,” tegas Khuwailid.
Kemudian Putusan tersebut telah ditandatangi oleh ketua majelis, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH dan anggota majelis, Umar Ahmad Z, SH.,MH, Dr. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MT, Itratip, ST.,MT dan Suhardi, SIP,MH.
Namun demikian, pelapor masih bisa mengajukan keberatan atas putusan persidangan. Keberatan diajukan ke Bawaslu RI dalam tempo 3 hari setelah pembacaan putusan.
”Bagi pelapor bisa mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI dengan waktu tiga hari lamanya setelah pembacaan putusan ini,” tutupnya. (Nuansa/*)