Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Paska dilakukan penertiban pasangan mesum di jalan Samota pada hari Minggu 7 Februari 2021 lalu yang telah banyak diberitakan oleh media baik cetak maupun Onlien. Berbagai respon muncul dari masyarakat terutama netizen di Facebooks.
Sekurangnya ada tiga akun facebooks yang melontarkan komentar yang diduga melecehkan nama baik institusi Pol PP.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
(Kasat Pol PP) Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos.,M.Si,.
Yang dikonfirmasi media ini, Selasa (09-02-2021) mengatakan, ada tiga akun media sosial yang berkomentar melecehkan institusi Pol PP.
“Kami memandang bahwa komentar yang dilakukan oleh tiga akun Facebook atas nama Ghooceq, Dicka Ondang dan Bulaeng. Pemilik akun ini telah berkomentar merendahkan institusi Pol PP maka kami akan tindak tegas dengan memasukan laporan ke Reskrim Polres Sumbawa,” kata Kasat.
Lanjut Sahabuddin, sebagai pelaksana Perda, Pol PP telah bekerja profesional dan berusaha maksimal menjaga kondusifitas daerah yang tentu banyak didukung oleh masyarakat, terkait hal ini Pol PP merasa dirugikan dengan komentar tidak baik dari para pemilik akun facebook tersebut.
“Kami akan melaporkan dugaan ini pada pihak kepolisian agar segera diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat.
Kasat juga menyampaikan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan kepolisian terkait dugaan pelecehan tersebut dan saat ini pihak Pol PP sedang mengkonsep laporan untuk segera diantarkan ke pihak kepolisan.
“Saat ini kami sedang mengkonsep dan melengkapi berkas laporan dalam bentuk surat aduan yang akan segera kami kirimkan ke kepolisian. Kami berharap bisa segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Pihaknya juga menduga bahwa perkara ini masuk dugaan melanggar undang-undang ITE karena komentar tersebut di lontarkan di media sosial. (Nuansa/adv)





