Miliki Sabu, Seorang Pria dan Mahasiswi Diringkus Polisi 

2 menit membaca
Favicon
gera
Hukum, Kriminal - 01 Apr 2023

Kota Bima, NuansaNTB.id- Tim Cobra Alpha Polres Kota Bima berhasil meringkus seorang pria berinisial P (35) warga Woha Kabupaten Bima dan seorang Mahasiswi berinisial AHM (22) asal Kota Bima.

Keduanya diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu di kamar kost bilangan Santi Kota Bima, Sabtu (01/04/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu (01/04) membenarkan penangkapan seroang pria yang diduga pengedar dan seorang gadis berstatus mahasiswi di salah satu kampus di Bima.

“Benar, Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Fahriamin dan anggotanya, menyergap keduanya di kamar kost bilangan Santi Kota Bima, Sabtu dini hari sekira pukul 00.30 Wita,” ujar Kasat.

Dari tangan P diamankan 14 Klip narkoba jenis sabu dengan berat bersih 11,32 gram.

Penangkapan tersebut kata Kasat Narkoba, berawal Tim Cobra Alpha yang mendapatkan informasi masyarakat dan sesuai hasil penyelidikan, langsung bergerak menuju TKP yakni, salah satu kost yang berada di Santi Kota Bima.

Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang duduk di TKP sebuah kamar kost tersebut, dan Tim Cobra Alpha langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, jelas Kasat.

“Ketika digeledah, tim mendapati dua klip Sabu yang disimpan ditempat berbeda, satu klip di dalam dompet dan satu klip lainnya di tutupan charger handphone,” terangnya.

Tidak sampai disitu, Tim Cobra Alpha yang merasa curiga, meminta kepada terduga pelaku untuk menunjukan dimana barang haram lainnya disimpan.

“Saat didesak, pelaku mengaku sabu lainnya disimpan di rumahnya di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima,” kata Kasat.

Tim langsung bergerak ke rumah terduga dan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tim Cobra mendapati 12 klip Sabu yang siap edar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni, 14 poket Sabu dengan berat 11,32 gram, dompet, dua buah handphone, bungkusan rokok dan uang sejumlah 530 ribu.

”Saat ini, keduanya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas AKP Tamrin. (*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez