Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano, Selasa (06/05/2025) dini hari.
Pelaku berinisial H (54 tahun) diamankan bersama barang bukti 2,16 gram sabu yang diduga diperjualbelikan di wilayah setempat.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Hasil penggeledahan menemukan sabu siap edar dengan modus penyimpanan dalam kaleng permen dan tisu,” jelas AKP Tamrin.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita petugas berupa 10 paket sabu (bruto 2,16 gram), 1 kaleng permen Green Pagoda (tempat penyimpanan), 1 lembar tisu (pembungkus sabu), Uang tunai Rp500.000 (diduga hasil transaksi).
Dalam pemeriksaan, H mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial T di persimpangan Desa Bonto, Tarano. Polisi menduga kuat H tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Tarano.
“Pelaku kini ditahan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih mendalam. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya,” tegas AKP Tamrin.
Polres Sumbawa juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Nuansa)