Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa berhasil mengamankan ribuan batang rokok dan tembakau ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Kamis-Jumat (22-23/05/2025). Operasi ini menyasar sejumlah toko di Kecamatan Sumbawa dan Labuhan Badas.
Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya serius pemerintah menertibkan peredaran rokok dan tembakau ilegal yang merugikan negara. “Kami tidak main-main dengan cukai ilegal. Ini merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Dikatakan Abdul Haris, dalam kegiatan tersebut Tim gabungan yang terdiri dari: 5 personel Satpol PP, 2 petugas Bea Cukai serta Perwakilan Kodim, Polres, dan Kejari berhasil mengamankan: 3.940 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Prasasti Bold (93 bungkus), Omni (84 bungkus), Manchester Merah (6 bungkus) dan merek lainnya.
Kemudian, tim juga mengamankan 2,44 kg tembakau iris ilegal, diantaranya : Kijang Rinjani (42 bungkus) dan Tembakau Senang (38 bungkus).
“Mayoritas pelanggaran karena tidak memiliki pita cukai atau pita cukai salah peruntukan,” jelas Abdul Haris.
Adaapun operasi dimulai pukul 08.00 WITA dengan: Pengumpulan intelijen sebelumnya, kemudian melakukan penggerebekan ke toko-toko terindikasi. Selanjunya penyitaan dan pendokumentasian barang bukti serta penyerahan barang bukti ke Bea Cukai.
Menurut laporan tim, masyarakat menyambut baik operasi ini dan meminta sosialisasi lebih intensif. “Masyarakat ingin paham membedakan rokok legal dan ilegal,” ujar Kabid Tibum Tranmas, Mukhtamarwan, S.Pt.
Barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Satpol PP akan terus melakukan operasi serupa secara berkala.
Kasat Pol PP juga mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar membeli rokok dengan pita cukai resmi dan menghindari membeli rokok murah tanpa pita cukai. “Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan jika menemukan penjualan BKC ilegal,” pungkasnya. (Nuansa)