Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa melalui Bupati Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengumumkan bahwa bagi hasil dan royalti dari kegiatan pertambangan PT Sumbawa Juta Raya (SJR) akan mulai diberikan kepada daerah pada tahun 2026. Meski jumlah pastinya masih dalam tahap perhitungan, hal ini menjadi angin segar bagi pembangunan di Kabupaten Sumbawa, khususnya wilayah sekitar tambang.
Pengumuman ini disampaikan Bupati Jarot dalam acara Hearing (pertemuan dengar pendapat) dengan masyarakat Kecamatan Ropang dan Lantung, yang membahas permintaan akses jalan darat dari Ropang menuju area pertambangan PT SJR, Senin (02/06/2025).
Bagi Hasil untuk Pembangunan Daerah
Bupati Jarot menjelaskan bahwa penerimaan bagi hasil dan royalti dari PT SJR merupakan hak daerah yang diamanatkan oleh undang-undang. “Kita akan mulai menerima bagi hasil dan royalti dari PT SJR pada tahun 2026. Saat ini, tim teknis masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran yang akan diterima Pemda,” ujarnya.
Dana tersebut diharapkan dapat dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program pemberdayaan masyarakat, terutama di wilayah terdampak operasi pertambangan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Ropang dan Lantung menyampaikan permintaan agar dibuka akses jalan darat menuju lokasi pertambangan PT SJR. Mereka berharap, dengan adanya jalan yang memadai, akan terbuka peluang ekonomi, termasuk peningkatan mobilitas dan potensi kerja sama dengan perusahaan.
Terkait hal tersebut, Bupati Jarot menyambut baik aspirasi masyarakat dan berjanji akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak terkait karena ijin pertambangan termasuk penggunaan hutan lindung merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Kami memahami kebutuhan masyarakat akan akses transportasi yang lancar. Ini akan kami bahas lebih lanjut dengan dinas terkait dan PT SJR untuk mencari solusi terbaik. Kalau perlu kita akan bersurat secara resmi ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Komitmen Transparansi dan Manfaat untuk Masyarakat
Selain itu, Bupati juga menegaskan komitmen Pemda untuk memastikan bahwa penerimaan dari PT SJR dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami akan memastikan bahwa dana yang masuk digunakan secara tepat sasaran, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang,” ucapnya.
Ke depan, Pemda berencana menggelar sosialisasi lebih lanjut terkait skema bagi hasil dan rencana penggunaannya, sekaligus melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.
Dengan adanya kepastian bagi hasil dan upaya pemenuhan infrastruktur, diharapkan operasi PT SJR tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.
Editor/Pemred: Sahril Imran
Buka peluang masuk kerja kami bagi kawasan tambang,, sjr harus mampu menjaga perekrutan karyawan secara berkala dengan 1 berbanding 3 satu orang luar dan 3 orang dalam kawan tambang yang bekerja