MATARAM, Nuansantb.id – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, akhirnya mulai terkuak. Polda NTB resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang mencuri perhatian publik ini. Ketiganya adalah Kompol Y, Ipda H, dan seorang perempuan berinisial M.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK, dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (04/07/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, kematian Brigadir Nurhadi diduga kuat melibatkan kekerasan fisik dan kelalaian. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
“Dari hasil autopsi, korban mengalami kekerasan fisik sebelum ditemukan meninggal. Ada luka-luka dan patah tulang yang memperkuat dugaan tindak pidana ini,” tegas Kombes Syarif.
Kronologi dan Temuan Kunci
Brigadir Nurhadi sebelumnya ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan. Awalnya, kasus ini sempat dianggap sebagai kecelakaan tenggelam. Namun, autopsi membuktikan bahwa korban masih hidup saat masuk ke kolam, tetapi tidak mendapat pertolongan tepat waktu.
“Kondisi tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan sebelum masuk ke kolam. Ini bukan sekadar kasus tenggelam biasa,” jelas Syarif.
Kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak dilakukan autopsi. Namun, setelah pendekatan intensif dan komitmen Polda NTB untuk mengungkap kebenaran, keluarga akhirnya menyetujui eksumasi (pembongkaran makam untuk pemeriksaan ulang).
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan,” ujar Syarif.
Polda NTB Tegaskan Komitmen Transparansi
Kombes Syarif menegaskan bahwa Polda NTB akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap tuntas kasus ini. Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.
“Kami mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyambut baik penetapan tersangka ini. Mereka berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi. (**)





