Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa kembali membuktikan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Hal ini ditandai dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Prestasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar Senin (07/07/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, didampingi Wakil Ketua DPRD Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., dan Zulfikar Demitry, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, camat, tokoh masyarakat, dan media.
Prestasi WTP dan Rincian APBD 2024
Dalam pemaparannya, Bupati H. Jarot menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 telah melalui proses audit BPK dengan hasil Opini WTP sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 157.B/LHP/XIX.MTR/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab,” tegas Bupati yang disambut apresiasi hadirin.
Realisasi Pendapatan & Belanja Daerah
Pendapatan Daerah, Target: Rp.2,114 triliun, Realisasi: Rp.2,109 triliun (99,76%).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target (107,25%), dan menunjukkan peningkatan kinerja pemasukan daerah.
Belanja Daerah, Anggaran: Rp.2,136 triliun, Realisasi: Rp.2,040 triliun (95,53%).
Rincian belanja terdiri dari, Operasional: 96,02%, Modal: 91,42%, Transfer: 97,69%, Pembiayaan Daerah: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp.93,48 miliar, menunjukkan efisiensi pengelolaan anggaran.
Laporan Keuangan Lengkap & Tindak Lanjut BPK
Bupati Haji Jarot menjelaskan bahwa laporan keuangan mencakup 7 komponen utama, meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
“Kami telah mengambil langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi BPK, termasuk memperkuat pengendalian internal dan monitoring di seluruh OPD,” ungkapnya.
Bupati berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan masyarakat atas dukungannya.
“Semoga pengelolaan APBD ke depan semakin baik, demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa,” tutup Bupati H. Jarot.
Editor/Pemred: Sahril Imran





