RDP Lintas Komisi Bersama BKAD dan Dikbud, Desak Penyelesaian Sengketa Tanah SDN 2 Empang

3 menit membaca
Sahril
POLITIK - 04 Sep 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Persoalan sengketa tanah yang melibatkan SD Negeri 2 Empang akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi III dan IV, DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dalam waktu satu minggu ke depan.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa pada Kamis (4/9/2025) itu menghadirkan seluruh pihak terkait. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD), serta Kepala Bagian Hukum Setda Sumbawa. Dari tingkat kecamatan dan desa, hadir Camat Empang, Kepala Desa Empang Atas, dan Kepala SDN 2 Empang. Yang menjadi perhatian khusus adalah kehadiran ahli waris pemilik tanah, Ibu Aini Paosia, S.Pd.I, yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya.

Rapat dipimpin secara bersama oleh Pimpinan Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., dan Pimpinan Komisi IV, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov. Hadir pula sejumlah anggota dewan dari kedua komisi, antara lain Adizul Syahabuddin, SP., M.Si, Syamsul Hidayat, SE, H. Zainuddin Sirat, dan Syukri, HS. A.Ma.

Dalam pemaparannya, Ibu Aini Paosia menyampaikan sejarah kepemilikan tanah yang diduga menjadi lokasi SDN 2 Empang tersebut. Ia meminta kejelasan status tanah dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Sementara itu, perwakilan dari BKAD dan Bagian Hukum Setda menyampaikan kompleksitas permasalahan dari sisi administrasi dan legalitas aset pemerintah daerah.

Para anggota dewan menyoroti pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris, sekaligus menjamin bahwa proses belajar mengajar ratusan siswa di sekolah tersebut tidak boleh terganggu oleh polemik yang berlarut-larut. Komisi III yang membidangi hukum dan Komisi IV yang membidangi pendidikan bersinergi mencari titik terang.

Setelah melalui diskusi yang panjang dan mendalam, rapat tersebut menghasilkan dua kesimpulan dan rekomendasi utama sebagai langkah penyelesaian.

Pertama, DPRD meminta Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh BKAD (Bagian Aset), Bagian Hukum Setda Sumbawa, dan Dinas DIKBUD, untuk segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif terkait persoalan tanah tersebut. Yang terpenting, proses ini harus melibatkan ahli waris secara langsung. DPRD memberikan tenggat waktu yang sangat singkat, yakni paling lama satu minggu, untuk langkah awal ini dilakukan.

Kedua, DPRD meminta jaminan bahwa proses belajar mengajar harus tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Imbauan ini ditujukan khususnya kepada Dinas DIKBUD dan ahli waris untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif di lingkungan sekolah.

Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., dalam keterangannya usai rapat menegaskan, “Kami mendorong semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Hak ahli waris harus dihormati, tetapi masa depan pendidikan anak-anak juga tidak boleh dikorbankan. Tenggat satu minggu ini kami harap dapat memacu semua untuk bekerja cepat dan serius.”

Pernyataan senada disampaikan Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov., yang menekankan pada aspek kelancaran pendidikan. “SDN 2 Empang adalah tempat menuntut ilmu bagi generasi penerus. Apa pun masalahnya, kegiatan belajar mengajar adalah hal yang utama dan tidak boleh terhenti.”

Dengan dihasilkannya kesimpulan ini, diharapkan langkah konkret segera diambil oleh eksekutif untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut, memberikan keadilan bagi ahli waris, dan keamanan bagi dunia pendidikan.

Editor/Pemred: Sahril Imran

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez