Foto saat Wabup Ansori Sidak Pangkalan LPG
SUMBAWA, Nuansantb.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban distribusi dan harga LPG 3 Kg bersubsidi. Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, secara resmi merekomendasikan penutupan salah satu pangkalan LPG 3 Kg milik UD. “M” yang terbukti melakukan pelanggaran.
Rekomendasi penutupan ini dikeluarkan setelah tim inspeksi dan verifikasi lapangan menemukan dua bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh pangkalan yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa tersebut.
“Berdasarkan hasil tersebut, Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori merekomendasikan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penutupan terhadap pangkalan LPG 3 Kg tersebut,” seperti disampaikan oleh Wakil Bupati dalam rilis resminya, Selasa (30/09/2025).
Dua pelanggaran yang terungkap dinilai sangat merugikan masyarakat. Pelanggaran pertama adalah praktik jual beli LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran kedua, yang tak kalah serius, adalah menyalurkan tabung gas bersubsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimannya. Praktik ini diduga kuat mengalihkan subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil ke tangan yang tidak semestinya, sehingga memperparah kelangkaan.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai peringatan kepada seluruh pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Sumbawa. Pemerintah menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus dipatuhi tanpa kecuali untuk memastikan program subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Semoga dengan tindakan tegas dari Pemda Sumbawa, seluruh pangkalan gas LPG 3Kg untuk mematuhi aturan dan ketentuan berlaku,” tegas Wakil Bupati Ansori.
Ia juga menambahkan harapannya agar langkah ini dapat mengembalikan fungsi subsidi kepada tujuan awalnya. “Agar LPG 3 Kg tepat sasaran, hingga benar-benar dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang berhak, khususnya kalangan menengah ke bawah,” pungkasnya.
Rekomendasi penutupan ini kini telah disampaikan kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku operator penyalur resmi untuk ditindaklanjuti. Ke depan, Pemkab Sumbawa akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pangkalan yang terbukti melanggar, demi melindungi hak-hak konsumen dan memastikan stabilitas harga komoditas energi vital ini di pasaran.
Editor/Pemred: Sahril Imran





