
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat hearing atau konsultasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan perusahaan untuk mengkaji secara mendalam mekanisme kerja dan proses pertambangan yang dijalankan oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT. Sumbawa Juta Raya (SJR). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa pada Selasa (09/09/2025) ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota Komisi II serta perwakilan dari Komisi IV.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir, SH., dan Sekretaris Zohran, SH. Turut hadir anggota Komisi II lainnya serta Sukiman K, S.Pd.I dari Komisi IV. Hearing ini menghadirkan narasumber kunci dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, BAPPEDA, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumbawa. Tidak ketinggalan, perwakilan dari PT. AMNT dan PT. SJR juga hadir untuk memberikan penjelasan langsung.
Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.I.P., dalam pembukaannya menegaskan bahwa hearing ini merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan semua aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sumbawa, serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Kegiatan pertambangan membawa dampak ekonomi yang signifikan, namun harus diiringi dengan prinsip good mining practice, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, dan tentunya kelestarian lingkungan. Melalui hearing ini, kami ingin mendapatkan gambaran utuh dan transparan tentang mekanisme kerja dan proses yang dijalankan,” ujar Nyoman Wisma.
Sekretaris Komisi II, Zohran, SH., menambahkan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi implementasi perjanjian kerja sama, penyerapan tenaga kerja lokal, serta kontribusi nyata perusahaan terhadap perekonomian daerah. “Kami ingin memastikan bahwa keberadaan perusahaan tambang benar-benar membawa multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat Sumbawa,” tegasnya.
Anggota Komisi II, Muhammad Zain, S.IP., menyoroti pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perizinan dan operasional. “Masyarakat berhak mengetahui detail operasional, mulai dari perizinan, proses produksi, hingga tanggung jawab sosial perusahaan. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik,” paparnya.
Sukiman K, S.Pd.I dari Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup menyampaikan concern khusus mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan pascatambang. “Kami meminta jaminan bahwa setiap kegiatan telah mematuhi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan memiliki rencana reklamasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Perwakilan dari masing-masing OPD kemudian memaparkan peran dan fungsi pengawasannya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Dinas Tenaga Kerja menyampaikan data penyerapan Tenaga Kerja Lokal (TKL) dan pemenuhan hak-hak pekerja. Dinas Lingkungan Hidup memaparkan hasil pemantauan kualitas air, udara, dan tanah di sekitar area operasi. Sementara itu, Dinas PTSP dan BAPPEDA menjelaskan proses perizinan investasi dan sinkronisasinya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Perwakilan PT. AMNT dan PT. SJR hadir untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan detail mengenai operasional perusahaan, termasuk program Corporate Social Responsibility (CSR), komitmen terhadap keselamatan kerja, serta langkah-langkah perlindungan lingkungan yang telah diimplementasikan.
Rapat hearing yang berlangsung sekitar empat jam ini menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan penting bagi kedua perusahaan untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti. Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen akan terus melakukan pengawasan intensif untuk memastikan industri pertambangan berjalan beriringan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi masyarakat Sumbawa.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar