Mataram, Nuansantb.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi, Rabu (17/09/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi oleh Wadir Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.
Kombes Kholid menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif oleh jajaran Ditreskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, kami telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan proporsional,” ujar Kombes Kholid.
AKBP Ni Made Pujewati memaparkan rincian tersangka. Sebanyak 8 orang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan di Mapolda NTB, yang terdiri dari 6 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya terlibat dalam aksi pengerusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian 8 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Para tersangka dewasa saat ini telah ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. Sementara tersangka yang masih di bawah umur telah dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani proses diversi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Adapun identitas tersangka untuk peristiwa di Mapolda NTB adalah FA (melempar dan merusak), LA (merusak pintu dan jendela kaca lobby utama), AN (merusak baliho, pintu, dan jendela kaca), LA (merusak tiang bendera), MI (merusak pintu dan jendela kaca), serta M (merusak pintu dan jendela kaca). Dua tersangka di bawah umur berinisial RSP dan AJ.
Sementara untuk peristiwa di DPRD NTB, tersangka dewasa meliputi IP dan J (penjarahan), AAS, JE, MF, AR, IQ (pengerusakan), serta RG (pengerusakan dan penjarahan). Empat tersangka di bawah umur berinisial DIH, AZA, MM, dan MAH.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.
“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan kekerasan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Pujewati.
Polda NTB berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Perkembangan proses hukum akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum. (**)





