
Sumbawa, Nuansantb.id- Seorang mahasiswa nekat melakukan penganiayaan terhadap korban di parkiran minimarket. Aksi kekerasan yang dipicu rasa sakit hati atas tuduhan menjelekkan nama itu berujung pada penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa, Selasa (13/01/2026) sore.
Pelaku berinisial IN (23), berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa, usai melayangkan pukulan terhadap korban bernama Harry (20), sesama mahasiswa asal Brang Biji.
Diawali Ancaman via WhatsApp
Menurut keterangan Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH,. SIK,. melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., insiden bermula dari kesalahpahaman yang memicu amarah pelaku. IN merasa namanya telah djelek-jelekkan oleh korban.
Pada Senin (12/01/2026), pelaku melampiaskan kemarahan dengan mengirimkan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada Harry. Dalam pesannya, IN mengancam akan memukul korban jika keduanya bertemu.
Ancaman itu benar-benar diwujudkan keesokan harinya, Selasa (13/01/2026). Sekitar pukul 16.00 WITA, saat korban sedang duduk bersama rekannya di depan Alfamart Pantai Baru, Kecamatan Labuhan Badas, IN tiba-tiba mendatangi.
Tanpa banyak kata, pelaku langsung menendang kursi tempat duduk korban. Ia kemudian melayangkan tiga kali pukulan berturut-turut ke bagian atas dan belakang kepala Harry. Korban yang mengalami kesakitan dan merasa keberatan dengan perlakuan itu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.
Menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Arifin Setioko, S.Sos., segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi akurat, tim bergerak menuju rumah pelaku di Dusun Kali Baru.
Pada pukul 17.30 WITA, IN berhasil diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tindakan penganiayaan itu dipicu oleh rasa sakit hati dan emosi akibat tuduhan yang belum tentu kebenarannya.
Imbauan Kapolres
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang elegan dan hukum.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Polres Sumbawa akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Iptu Andy.
Terduga pelaku IN telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dakwaan pasal penganiayaan. (**)

Tidak ada komentar