Oplus_16908288SUMBAWA, Nuansantb.id – Kantor Bea dan Cukai Sumbawa memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp827 juta, Kamis (13/08/2026). Pemusnahan ini merupakan wujud nyata fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat yang diemban institusi tersebut.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp836 juta, mencakup cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk kas negara.

Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terbuka dan akuntabilitas instansi kepada masyarakat. “Kami tidak sekadar menindak, tetapi juga memastikan seluruh proses dari penindakan hingga pemusnahan dilakukan secara sah dan akuntabel sesuai regulasi,” ujarnya.
Sinergi Lintas Instansi
Sepanjang 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sumbawa mencatat 238 penindakan pada 2025 dan 87 penindakan hingga Juli 2026. Pemberantasan dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Satpol PP.
“Operasi gabungan bersama Satpol PP NTB dan Denpom IX/2-1 Sumbawa adalah bukti sinergi nyata kami dalam mengikis ruang gerak peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa,” ungkap Sugeng.
Pelanggaran didominasi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu atau bekas, serta salah peruntukan yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dukung Industri Legal
Bea Cukai Sumbawa juga membina industri hasil tembakau legal. Kini terdapat 6 pabrik legal yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa, meningkat signifikan dari hanya 1 pabrik pada 2022.
“Keberadaan industri legal ini diharapkan dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta mengokohkan peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” tambah Sugeng.
Transparan dan Ramah Lingkungan
Pemusnahan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Bima. Proses dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur bahan lain agar tidak dapat digunakan kembali, di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan TPA Raberas dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Peredaran rokok ilegal berdampak destruktif: persaingan usaha tidak sehat, hilangnya pendapatan daerah dari DBH CHT untuk layanan kesehatan, mengancam petani tembakau lokal, hingga risiko kesehatan konsumen.
Bea Cukai Sumbawa mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal. “Gempur Rokok Ilegal!” demi menjaga kedaulatan penerimaan negara dan melindungi masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen Bea Cukai Sumbawa mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berkelanjutan.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar