Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Tekad DPRD Kabupaten Sumbawa untuk menyelesaikan sejumlah isu strategis daerah ditunjukkan melalui penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi, Rabu (24/09/2025).
Rapat yang menghadirkan seluruh perangkat daerah terkait dan Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggujat ini membahas persoalan mendasar di sektor pendidikan, kesehatan, kelangkaan gas LPG 3kg, dan aktivitas tambang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa ini dipimpin secara bersama oleh pimpinan empat komisi. Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov (Ketua Komisi IV) bertindak sebagai pemimpin sidang, didampingi Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov (Komisi I), I Nyoman Wisma, S.I.P (Komisi II), dan Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov (Komisi III).
Dalam pembukaannya, Muhammad Takdir menegaskan bahwa RDP ini merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD yang responsif. “Rapat hari ini adalah wujud komitmen kita untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat, yang disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa dan juga hasil pantauan lapangan anggota. Kita ingin ada tindak lanjut konkret dari setiap permasalahan yang mengemuka,” ujarnya.
Layanan Kesehatan dan Isu Sensitif HIV/LGBT Jadi Perhatian
Pembahasan berjalan alot, terutama menyangkut layanan kesehatan dasar. Perwakilan Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat menyoroti masih lemahnya layanan di Pos Terpadu (Postu) untuk ibu hamil, bayi, dan balita di beberapa wilayah. Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan berkomitmen untuk memperkuat layanan.
“Kami akan maksimalkan tenaga kesehatan untuk standby di Postu dan mengoptimalkan layanan mobile service atau jemput bola. Layanan keliling (mobile clinic) ini akan fokus pada pemeriksaan ibu hamil, bayi, balita, konseling gizi, hingga edukasi sanitasi dan pencegahan penyakit seperti diare dan DBD,” jelas perwakilan Dinas Kesehatan.
Isu lain yang mencuri perhatian adalah keterbukaan informasi terkait warga yang mengidap HIV dan kelompok berperilaku menyimpang (LGBT/LSL). Ketua Komisi III, Syaifullah, menyatakan bahwa hal ini memerlukan pendekatan hati-hati. “Kami merekomendasikan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat. Ini menyangkut UU Keterbukaan Informasi Publik dan juga UU Kesehatan, harus dipastikan agar tidak melanggar hak privasi individu namun juga mempertimbangkan aspek pencegahan epidemologi,” papar Syaifullah.
Revisi Perda Pendidikan dan Perbup Perlindungan Petani
Di bidang pendidikan, rapat menyepakati pentingnya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan pusat. Anggota Komisi IV, Syamsul Hidayat, SE., menekankan perlunya sinkronisasi. “Kita perlu merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendidikan yang telah diubah, untuk memasukkan materi muatan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah menjadi PP Nomor 4 Tahun 2022. Ini penting untuk memastikan standar mutu pendidikan di Sumbawa sesuai dengan ketentuan terbaru,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mengatasi persoalan di sektor pertanian, DPRD mendorong percepatan penerbitan peraturan turunan. Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, mengatakan, “Kami mendorong Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perbup ini akan menjadi panduan operasional yang jelas dalam melindungi nasib petani kita.”
Gas LPG 3kg dan Tambang Masih Butuh Pembahasan Mendalam
Meski menghasilkan sejumlah rekomendasi konkret, pembahasan mengenai kelangkaan gas LPG 3kg dan pengawasan aktivitas tambang belum menemukan titik terang. Kedua isu ini sepakat untuk dibahas lebih mendalam dalam rapat-rapat khusus komisi terkait dalam waktu dekat.
Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, menutup rapat dengan menyatakan bahwa hasil RDP ini akan menjadi bahan monitoring berkelanjutan. “Keempat rekomendasi ini akan kita pantau pelaksanaannya. Untuk isu LPG dan tambang, akan ada RDP lanjutan. Kami berharap kolaborasi antara DPRD dan Eksekutif ini dapat membawa solusi nyata bagi masyarakat Sumbawa,” tutupnya.
RDP Lintas Komisi ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang mencatat empat rekomendasi utama, sebagai komitmen bersama untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Editor/Pemred: Sahril Imran

![IMG-20250904-WA0028_copy_640x428[1]](https://nuansantb.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250904-WA0028_copy_640x4281-148x111.jpg)




