Polres Sumbawa Musnahkan 295 Gram Sabu, Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

oleh -254 Dilihat
oleh

Sumbawa, Nuansantb.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 295,53 gram.

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus terpisah yang terjadi pada pertengahan tahun 2025, dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan integritas dalam penanganan perkara narkotika.

“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres Marieta dalam pernyataannya, Rabu (22/10/2025).

Dasar Hukum dan Rincian Barang Bukti

Pemusnahan dilakukan setelah Polres Sumbawa memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa dan status penyitaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi (LP) yang melibatkan tiga tersangka berbeda:

LP/A/32/VI/2025 atas nama Herman alias Kamra (24 Juni 2025).

LP/A/38/VII/2025 atas nama Syafruddin alias Opik alias A. Wahab (23 Juli 2025).

LP/A/43/VIII/2025 atas nama Fathul Azis alias Unk alias M. Soud (15 Agustus 2025).

Sabu-sabu yang dimusnahkan terdiri dari beberapa paket dengan berat bervariasi, mulai dari 4,22 gram hingga paket terbesar seberat 90,73 gram. Secara total, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 295,53 gram.

Gambaran Kinerja Satres Narkoba Sepanjang 2025

Kapolres juga memaparkan kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa yang cukup aktif. Data periode Januari hingga Oktober 2025 mencatat 56 kasus narkotika yang berhasil diungkap.

“Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Sumbawa telah menangani 56 kasus narkotika,” ujar AKBP Marieta.

Dalam operasinya, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 515,33 gram dan ganja seberat 532,28 gram. Para tersangka dalam berbagai kasus tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat UU Narkotika, seperti Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” jelas Kapolres.

Ajakan Kolaborasi kepada Masyarakat dan Pihak Terkait

Di akhir pernyataannya, Kapolres Marieta Dwi Ardhini mengajak semua pihak untuk bersinergi memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Komitmen kami untuk memberantas narkoba di Kabupaten Sumbawa tentu butuh bantuan pihak terkait lainnya dan peran pers memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Sumbawa,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus mewujudkan transparansi penegakan hukum di Sumbawa.

Editor/Pemred: Sahril Imran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.