
MATARAM, Nuansantb.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mengambil langkah proaktif untuk mengawal proses legalisasi dan penataan sektor pertambangan rakyat.
Upaya ini difokuskan pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para penambang tradisional di Tana Samawa.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui konsultasi intensif antara rombongan Komisi II DPRD Sumbawa dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Jumat (07/11/2025). Pertemuan ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, S.T.
Dalam paparannya, Iwan mengungkapkan perkembangan signifikan dari usulan WPR dan IPR di Kabupaten Sumbawa. “Saat ini, tiga blok telah ditetapkan dan dilengkapi dengan dokumen pengelolaan WPR, yaitu Blok Lantung 1, Blok Lantung 2, dan Blok Badi. Bahkan, beberapa lokasi telah mengusulkan pembentukan koperasi sebagai calon pengelola, yang menunjukkan kesiapan kelembagaan masyarakat,” jelas Iwan.
Ia menegaskan, seluruh mekanisme pengelolaan harus berpedoman pada regulasi terbaru, khususnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024. Kepmen ini menjadi payung hukum yang mengatur empat aspek kunci: penyusunan dokumen WPR, perizinan berusaha berupa IPR, kaidah teknik pertambangan, dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Terkait kewajiban lingkungan, Iwan menekankan bahwa pengelolaannya akan bersumber dari dana IPERA yang dipungut.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P., menekankan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memahami secara rinci prosedur pengajuan IPR dan WPR. “Dengan izin dan wilayah yang teratur, para penambang rakyat bisa beroperasi secara legal, terstruktur, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Wisma.
Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Komisi II, H. Zohran, S.H. Ia menegaskan bahwa percepatan ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih besar. “Dengan izin resmi, kegiatan pertambangan rakyat terpantau dan diawasi, meminimalisir dampak negatif, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam Tana Samawa,” imbuhnya.
Konsultasi ini juga memperjelas status legalitas IPR. Ditegaskan bahwa IPR yang telah diterbitkan oleh Dinas ESDM telah memberikan legalitas bagi penambang, sambil menunggu penyelesaian beberapa dokumen pendukung, seperti regulasi final IPERA.
Kegiatan ini dihadiri seluruh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, antara lain Juliansyah SE, Kaharuddin Z, M Zain SIP, Ida Rahayu SAP, H Andi Mappeleppui, Adhe Mudita Noorsyamsu SIP, Syukri HS AMa, Edwan Purnama, dan Gahtan Hanucakita.
Komisi II DPRD Sumbawa berharap, pada 2026 seluruh perizinan dan pengelolaan pertambangan rakyat telah berjalan sesuai pedoman pusat, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten dan tentukan sendiri dan Sumbawa.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar