
Sumbawa, Nuansantb.id – Suara tegas menggema dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Sabtu (22/11/2025). Anggota DPRD dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Sandi, S.Pd., MM., secara resmi memberikan interupsi untuk mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren segera masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Prioritas tahun 2026. Intervensi ini dilakukan di Ruang Utama DPRD dan langsung menyita perhatian seluruh peserta sidang.
Dalam pernyataannya kepada media, Sandi menjelaskan bahwa langkah strategis ini bukanlah tindakan spontan, melainkan respons konkret atas aspirasi yang berkembang, khususnya dari kalangan pesantren.
“Interupsi yang saya sampaikan hari ini adalah bentuk komitmen dan tindak lanjut dari hasil hearing (dengar pendapat) Komisi IV DPRD Sumbawa dengan Kepala Kantor Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, ada permintaan yang sangat kuat untuk mendorong pembahasan Perda Pondok Pesantren. Oleh karena itu, kami langsung mengambil inisiatif dan memberikan interupsi agar Perda ini dapat segera dibahas di tahun 2026 mendatang,” tegas Sandi.
Politisi Gelora yang akrab disapa Sandi ini memaparkan bahwa keberadaan Perda Ponpes dinilai sangat urgent dan strategis. Pondok pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pengembangan masyarakat, penanaman karakter, dan bahkan penggerak ekonomi umat. Namun, hingga saat ini, belum ada payung hukum yang komprehensif yang melindungi, memberdayakan, dan mengatur tata kelola pesantren di Kabupaten Sumbawa.
“Tanpa payung hukum yang jelas, banyak potensi pesantren yang belum tergali secara optimal. Mulai dari aspek pembinaan, pendanaan, asset management, hingga pengakuan terhadap kiprah kiai dan ustadz. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi, memberikan kepastian hukum, dan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan yang maksimal kepada seluruh ponpes di Sumbawa,” jelas Sandi lebih rinci.
Ia menambahkan, dengan adanya Perda ini, pondok pesantren dapat lebih diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah, baik di sektor pendidikan, pemberdayaan sosial, hingga peningkatan ekonomi kerakyatan. Sandi menekankan, dukungan terhadap pesantren sama artinya dengan investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berakhlak mulia di Bumi Samawa.
“Mengingat penting dan strategisnya Perda Pondok Pesantren ini, Komisi IV dan Fraksi Gelora akan terus konsisten berjuang dan menyuarakan agar Perda ini dapat segera dibahas dan disahkan. Ini adalah amanah dari konstituen dan masyarakat pesantren yang harus kita wujudkan. Kami akan memastikan bahwa usulan ini tidak hanya menjadi wacana di sidang, tetapi benar-benar masuk dalam Prolegda 2026 dan menjadi prioritas pembahasan,” tekad Sandi dengan semangat perjuangan yang menggebu.
Langkah ofensif yang diambil oleh Sandi bersama Komisi IV dan Fraksi Gelora ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Diharapkan, inisiatif ini dapat memantik komitmen yang sama dari seluruh fraksi di DPRD Sumbawa untuk bersama-sama mengakselerasi lahirnya Perda yang ditunggu-tunggu oleh komunitas pesantren tersebut. Keberpihakan yang jelas terhadap penguatan pendidikan agama dan pemberdayaan masyarakat ini diharapkan dapat menjadi legacy positif bagi kemajuan Sumbawa di masa depan.
Dengan disampaikannya interupsi ini, bola kini berada di dewan untuk menentukan apakah Rancangan Perda Pondok Pesantren akan benar-benar menjadi salah satu prioritas pembahasan pada tahun politik 2026 mendatang.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar