
Sumbawa, Nuansantb.id – Sebanyak 2.942 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa resmi menyandang status baru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan secara langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, didampingi Wakil Bupati Drs. H. Mohamad Ansori dan Sekretaris Daerah, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos,. M.AP,. dalam upacara khidmat di Halaman Kantor Bupati, Senin (22/12/2025) pagi.
Komposisi penerima SK mencerminkan fokus strategis daerah pada pelayanan publik inti. Dari total tersebut, 1.874 di antaranya adalah tenaga teknis, diikuti 911 tenaga kesehatan, dan 157 guru.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan implementasi kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN yang bertahap dan terukur. Ia dengan tegas membedakan status baru ini.
“PPPK Paruh Waktu adalah ASN berbasis perjanjian kerja yang sah menurut hukum, bukan tenaga honorer, dan bukan pula ASN penuh waktu,” tegas Bupati. “Penyerahan SK ini adalah bentuk pengakuan negara atas pengabdian panjang. Namun, di baliknya ada tanggung jawab besar untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.”
Bupati juga menjelaskan bahwa meski paruh waktu, para pegawai ini tetap terikat dalam sistem manajemen ASN, termasuk kewajiban memenuhi target kinerja dan evaluasi berkala yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah. “Kualitas kinerja tidak diukur dari durasi, tapi dari hasil dan dampak pelayanan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pesan khusus disampaikan kepada masing-masing kelompok. Para guru didorong aktif membentuk karakter generasi muda Sumbawa. Tenaga kesehatan diminta melayani secara humanis, cepat, dan profesional. Sementara tenaga teknis diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Upacara yang dihadiri pimpinan daerah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat infrastruktur pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa. Dengan status hukum yang jelas, diharapkan ribuan PPPK Paruh Waktu ini dapat mengabdikan diri lebih fokus dan berkontribusi maksimal bagi kemajuan daerah.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar