Wanita Paruh Baya di Moyo Hulu Diciduk Polisi, Diduga Gasak Perhiasan dan Uang Puluhan Juta

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 24 Jan 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Seorang wanita paruh baya berinisial HA (52) berhasil diringkus tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, Jumat (23/1/2026) pagi.

Dia diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar harta benda seorang petani di Kecamatan Lopok, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Setelah menerima laporan korban pada 21 Januari, tim kami melakukan penyelidikan intensif. Dalam dua hari, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan beserta barang bukti,” jelas Iptu Andy.

Korban, seorang warga Desa Mamak berinisial NH, melaporkan kehilangan sejumlah harta berharga pada awal Januari 2026. Saat hendak mengambil uang dari dompet cokelat yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam lemari, NH terkejut mendapati dompetnya raib.

Dompet tersebut berisi uang tunai sebesar Rp2.300.000 serta berbagai perhiasan emas seperti gelang, kalung, dan cincin dengan total berat 21 gram.

Perhitungan sementara, total kerugian material korban mencapai Rp42.300.000. Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa.

Berbekal petunjuk yang diperoleh, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., melakukan penjagalan ke Desa Brang Rea, Kecamatan Moyo Hulu. Sekitar pukul 09.30 WITA, mereka tiba di kediaman tersangka HA.

“Saat ditangkap dan diinterogasi, HA mengakui perbuatannya. Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya,” papar Kasat Reskrim.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.”Selain mengamankan sebagian uang tunai, kami juga menyita perabot rumah tangga yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian atau merupakan milik korban,” tambah Iptu Andy.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai senilai Rp4.500.000, satu unit lemari plastik, dan satu tabung gas 3 kg. Saat ini, tersangka HA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kemungkinan perhiasan emas yang belum ditemukan. Diduga, barang-barang tersebut telah dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini,” pungkas Kasat Reskrim. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez